Mutasi Guru dan Tunjangan Profesi
Posted 27/09/2012
on:- In: Artikel
- Komentar Dinonaktifkan pada Mutasi Guru dan Tunjangan Profesi
Profesi guru merupakan sebuah profesi yang mulia karena dalam melaksanakan tugasnya para guru dituntut bisa mentransfer ilmu pengetahuan dari berbagai sumber kepada anak didiknya. Kemulian sebuah profesi ini tentu jika diiringi dengan penuh rasa tanggung jawab dan ikhlas atas segala hal yang diberikan kepada anak didiknya.
Sekarang ini guru-guru telah banyak memenuhi standar sebagai guru yang profesional dengan telah mengantongi sertifikat sebagi “guru profesional”. Pemerintahpun tak tinggal diam dengan memberikan penghargaan berupa tunjangan sertifikasi bagi yang telah memenuhi berbagai syarat. Seperti telah mengajar minimal dalam seminggunya 24 jam. Jika seorang guru tidak memenuhi syarat tersebut maka tunjangan sertifikasinya belum bisa dibayarkan. Inilah yang menjadi momok bagi seorang guru apabila di sekolahnya belum bisa mengajar 24 jam seminggu. Walaupun bisa dipenuhi jumlah jamnya dengan mengajar di sekolah lain baik negeri atau swasta, dengan syarat-syarat tertentu.
Kita ambilkan contoh mutasi guru dalam upaya penataan dan pemerataan guru PNS untuk mewujudkan pemerataan mutu pendidikan formal secara obyektif . Dengan adanya mutasi ini diharapkan dapat terwujud suatu pemerataan mutu pendidikan, sehingga harapan pemerintah dapat terlaksana. Muncul sebuah pertanyaan menyangkut mutasi guru-guru : Apakah sudah tepat tindakan mutasi ini?
Atas jawaban pertanyaan ini tentu tergantung siapa yang akan menjawabnya. Jika yang menjawab pertanyaan adalah pemerintah, tentu sudah tepat. Tetapi jika yang menjawab guru-guru yang termutasi jawabnya pasti belum.
Yang menjadi ganjalan para guru yang dimutasi antara lain lokasi rumah jauh dengan sekolah baru, apalagi antar kabupaten sehingga menambah biaya transportasi, dll. Belum lagi jika mutasi alih jenjang (misal :SMP ke SD, atau SMA ke SMK) sehingga akan menimbulkan berbagai permasalahan. Namun jika dilihat dari sisi terpenuhinya jam wajib mengajar yang minimal 24 jam perminggu, apakah telah memenuhi syarat? Inilah yang akan dipermasalahkan oleh guru-guru yang termutasi. Jam mengajar guru-guru disekolah yang dituju tentu akan kesulitan membagi jam mengajar sesuai dengan ketentuan yang 24 jam. Ini bisa disebabkan di sekolah yang dituju pas-pasan 24 jam untuk semua guru yang tersertifikasi. Bagaimana dengan tambahan guru baru hasil mutasi, tentu guru mata pelajaran tertentu harus berbagi dengan guru baru tersebut. Sehingga tidak akan terpenuhinya jam mengajar wajib yang dipersyaratkan, dan akan berakibat guru-guru resah karena tunjangan sertifikasinya tidak akan cair.
Dengan demikian, perlu dilihat secara profesional oleh yang berwenang memutasi guru dengan melihat secara keseluruhan data yang ada. Bukan hanya sebatas keinginan sepihak untuk memenuhi target terlaksananya sebuah rencana. Pemerintah berharap semua PNS bekerja secara profesional.