Riba
Posted 27/02/2011
on:- In: Islam | Uncategorized
- Komentar Dinonaktifkan pada Riba
Riba telah menyebar di sekitar kita dengan berbagai penampilan, maka jangan heran jika bencana senantiasa menerpa negeri ini.
Sabda Nabi saw. “Apabila riba dan zina telah menyebar pada suatu kaum, Allah menimpakan siksa kepada mereka”
Apakah di negeri ini telah banyak perbuatan riba yang dilakukan penduduknya ? Kita lihat contoh tentang Riba. Menurut Ulama Riba yang paling besar adalah Riba Nasi’ah. Riba jenis ini adalah tambahan yang diambil penjual dari pembeli sebagai ganti atas penundaan pembayaran utang.
Contoh : 1
Menjual barang dengan harga Rp. 1.000.000 dalam tempo satu bulan, tetapi pembeli harus membayar Rp. 1.200.000 karena membayar lebih dari satu bulan.
Contoh : 2
Seseorang meminjamkan sesuatu kepada orang lain dengan syarat mengembalikannya dengan lebih banyak atau lebih baik. Atau member syarat memanfaatkan hak milik peminjam.
Kasus ini misal terjadi pada system gadai sawah. Seorang punya modal uang Rp. 3.000.000, dan seorang petani mempunyai sawah 0,25 Ha. Oleh petani sawah digadaikan pada pemilik modal seharga Rp. 3.000.000, dengan pengembalian modal atas perjanjian 1 tahun. Selama 1 tahun sawah digarap pemilik modal. Pada masa perjanjian berakhir maka petani mengembalikan modal Rp.3.000.000. Jika petani pemilik sawah belum dapat mengembalikan modal tersebut maka sawah tetap digarap pemilik modal.
Allah SWT, memberi sanksi pada orang-orang yang berbuat riba, perhatikan ayat di bawah ini (QS. Al-Baqarah 175) :
” Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Keterangan :
[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.