Wajib Sertifikasi Para Da’i dan Ustadz : Semua Jadi Repot
Posted 10/09/2012
on:Kasus teror dua bulan terakhir marak lagi di Negara kita. Sehingga membuat aparat keamanan kerja ekstra keras, mengungkap siapa saja dalang dan pelaku teror tersebut. Kasus teror ini disebutkan sebagai ulah para teroris, misalkan penembakan di Solo, meledaknya bom di Depok.
Berbagai kasus terorisme yang telah terjadi di negara ini menunjukkan bahwa sampai saat ini aparat belum bisa mengatasi secara tuntas. Para pelaku yang disebutkan tokoh seperti Dr. Azhari, Nurdin M Top sudah hilang, namun yang kelopok-kelompok kecil masih saja bermunculan. Ini mengakibatkan peran Ustadz, Da’i di negara ini dipertanyakan perannya oleh pemerintah dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) . Sehingga muncul ide akan memberlakukan Sertifikasi bagi para Ustadz, dan Da’i.
Ini kan aneh saja dengan usulan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang mengusulkan adanya Sertifiaksi da’i dan ustadz oleh negara. Setelah munculnya ide ini berbagai elemen masyarakat menolak adanya ide Sertifikasi bagi Ustadz dan Da’i. Sependapat dengan pendapat Ketua PBNU KH Said Aqil Siraj bahwa bila itu diterapkan maka negara di anggap terlalu jauh mengurusi agama.
Seandainya pemberlakuan Sertifikasi bagi Ustadz dan Da’I diberlakukan, wah semua jadi repot, masyarakat akan jauh dari agama, akhlaq masyarakat jauh akan lebih rusak, pembangunan di negara ini akan lebih tersendat….. korupsi merajalela.
Mengapa demikian saya sampaikan?
Selama ini penyampaian ajaran agama yang benar, memberikan pendidikan dasar keagamaan disampaikan oleh orang-orang yang mempunyai ilmu agama, mereka peduli dengan kwajiban dakwah, walaupun tidak disebut sebagai da’i atau Ustadz. Mereka sampaikan pendidikan agama di Musholla, di Masjid, di rumah-rumah, di Lembaga Pemasyarakatan (LP), di kantor-kantor, sekolah, dsb.
Penyampaian ajaran agama, akhlaq dan materi lainya akan berimbas pada jalannya kehidupan bermasyarakat lebih harmonis. Pembangunan negara ini menjadi lebih maju berkat orang-orang yang menyampaikan ajaran agama dengan benar, walaupun bukan para da’i. Disetiap kesempatan disampaikan hidup rukun, harmonis, melaksanakan kewajiban sebagai warga negara, membayar pajak, tidak korupsi, mentaati segala peraturan pemerintah dsb. Ya walaupun disampaikan hanya dalam tajuk KULTUM.
Seorang muslim adalah seorang da’i, ustadz akan memenuhi kewajiban sebagai seorang muslim tentu akan berdakwah, tentu sesuai kemampuannya. Artinya ada jutaan ustadz, da’i di negara ini. Tanpa sertifikasi, tanpa ijazah pondokpun akan dengan ikhlas berdakwah.
Seandainya diberlakukan WAJIB SERTIFIKASI bagi para da’i , Ustadz, runyam juga nantinya. Seberapa kemampuan pemerintah mempunyai tenaga pensertifikasi? Mau dibawa kemana umat Islam yang ratusan juta orang tanpa bimbingan para dai dan Ustadz?
Memberantas terorisme itu intinya pada setuju saja, pemerintah telah mempunyai perangkat aparat yang lengkap dan cukup (polisi, densus 88, BIN, dsb). Itulah kewajiban pemerintah melaksanakan Undang-undang, melindungi segenap warga negara Indonesia dari ancaman teroris. Tetapi bukan melokalisir khusus untuk umat Islam saja. Ingat, kasus penembakan di Papua tidak pernah disebutkan TERORIS?