Marhenyantoz's Blog

Revisi Regulasi Daftar PPDB Online Kota Metro

Posted on: 25/06/2014

  • In: Berita | Pendidikan
  • Komentar Dinonaktifkan pada Revisi Regulasi Daftar PPDB Online Kota Metro

Pendaftaran PPDB Online Kota Metro terdapat revisi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Dengan perubahan tersebut para pendaftar yang sudah melihat peringkat pendaftaran kemungkinan akan terjadi pergeseran peringkat, bahkan bisa dimungkinkan tidak diterima di sekolah yang dituju.

Berikut pemberitahuan dari website http://metrokota.go.id/skpd/?kdskpd=1&&page=berita_skpd&&no=68 , sayangnya tidak dicantumkan Peraturan walikota yang baru sebagai dasar revisi pendaftaran tersebut.

SURAT EDARAN

NOMOR :  800/ 1174 /D.3/01/2014

 Berdasarkan hasil Rapat Evaluasi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2014/2015 pada tanggal 26 dan 27 Juni 2014 yang menghasilkan kesepakatan bersama untuk merevisi Regulasi PPDB  noline. Dengan perubahan Peraturan Walikota tentang PPDB online Kota Metro Tahun Pelajaran 2014/2015, maka kami sampaikan kepada Calon Peserta Didik SMP dan SMA Negri Kota Metro sebagai berikut :

  1. Bagi Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar  Bukti Pendaftaran dan Bukti Verifikasi akan dicetak ulang oleh Operator Sekolah mulai tanggal 6 Juli 2014 dan kemungkinan terjadi pergeseran peringkat;
  2. Hasil Verifikasi akan ditampilkan mulai tanggal 6 Juli 2014 pukul 08.00 WIB;
  3. Untuk memberikan kesempatan kepada Calon Peserta Didik yang belum mendaftar, Pendaftaran diperpanjang dari tanggl 5 s.d 8 Juli  2014;
  4. Pengumuman tanggal 10 juli 2014 pukul 12.00 WIB;
  5. Daftar Ulang (lapor diri) tanggal 10 s.d. 12 juli 2014;
  6. Masuk Tahun Pelajaran 2014/2015 tanggal 14 Juli 2014.

Demikian mohon maaf dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Metro, 27 Juni 2014

KEPALA DINAS,

Drs. MASNUNI, M.Pd.I.

NIP. 195903071986031009

 

Tembusan Disampaikan Kepada:

  1. Bapak Walikota Metro
  2. Inspektur Kota Metro
  3. Ketua Dewan Pendidikan Kota Metro
  4. Ketua BMPS Kota Metro

Syarat Daftar PSB SMP/SMA/SMK Kota Metro 

Bagi anda yang akan mendaftarkan diri sekolah SMP/SMA/SMK di Kota Metro Lampung 2014/2015, perlu memperhatikan aturan dan prosedur cara daftarnya. Berikut aturannya. Mudah-mudahan membantu.

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan Kota Metro. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  • KETENTUAN UMUM
  1. Daerah adalah Kota Metro;
  2. Luar Daerah adalah Wilayah Luar Kota Metro;
  3. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kota Metro;
  4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kota Metro;
  5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Online adalah kegiatan penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan yang lebih tinggi dengan Sistem Online (system waktu nyata) dan berlaku bagi Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat SMP, SMA dan SMK;
  6. Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) dengan sistem Manual adalah kegiatan penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikn pada satuan pendidikan yang lebih tingggi dengan system manual/dengan tidak mengunakan sistem jaringan komputerisasi dan berlaku bagi Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat TK, SD dan SMP terbuka;
  7. Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada jalur sekolah/madrasah yang diselenggarakan secara nasional;
  8. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan, dan diberikan setelah dinyatakan lulus Ujian;
  9. Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah (SKHU SD) adalah surat keterangan yang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Sekolah;
  10. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) adalah surat keterangan  yang diberikan kepada peserta didik yang dinyatakan lulus dalam mengikuti Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional;
  11. Taman kanak-kanak, yang selanjutnya disebut TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
  12. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar;
  13. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang diselenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan SD, Ml atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI;
  14. Sekolah Menengah Pertama terbuka, yang kemudian disingkat SMP Terbuka adalah lembaga pendidikan formal yang tidak berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari SMP induk yang pendidikkannya menggunakan metode belajar mandiri;
  15. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan Formal yang Menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs;
  16. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs;
  17. Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta adalah sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung;
  18. Pendidikan Inklusif adalah system penyelenggaraan pendidikan yang memberi kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan emiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istemewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya;
  19. Orangtua/wali Calon Peserta Didik Baru adalah seseorang yang karena kedudukannya bertanggung jawab langsung terhadap calon peserta didik;
  20. Keluarga Miskin adalah calon peserta didik yang berdasar Keluarga Miskin Kota Metro yang dibuktikan dengan Kartu Pehyandang Sosial (KPS);
  21. Zonasi (kewilayah) adalah penyempurnaan bina lingkunga calon peserta warga Kota Metro yang berdomisili terdekat dengan satuan pendidikan (diutamakan warga kelurahan dimana sekolah tersebut berdiri) yang dibuktikan dengan kartu Keluarga (KK);
  22. Inklusi adalah calon peserta didik yang berkebutuhan khusus yang berdomisili di wilayah Kota Metro.
  23. Online (online waktu nyata), artinya rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru mulai dari entri pendaftaran menggunakan Sistem basis data terpusat, proses seleksi (rangking) secara otomatis oleh sistem program komputer sampai dengan pengumuman hasil seleksi, dapat dilihat setiap saat melalui Internet dan SMS;
  24. Manual, artinya rangkaian proses penerimaan Peserta Didik Baru mulai dari pendaftaran dengan persyaratan yang ditentukan hingga proses pengumuman dilakukan dengan sistem manual/tanpa jaringan komputerisasi;
  25. Rules by System (aturan oleh sistem), artinya aturan dan prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru yang ditetapkan akan berlaku kepada seluruh Calon Peserta Didik Baru tanpa kecuali yang proses pelaksanaannya dikontrol dan dijamin oleh sistem program komputer.
  • PERSYARATAN PESERTA

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru kelas X (sepuluh) SMA adalah:

  1. Telah lulus SMP/ MTs/Paket B dan memiliki Ijazah;
  2. Memiliki SKHUN SMP/ MTs/Paket B;
  3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tahggal 15 juli 2014;
  • TATA CARA PELAKSANAAN
  1. Pendataan
  2. Pendataan ditujukan untuk calon peserta didik:
  3. Lulusan sebelum tahun pelajaran 2013/2014
  4. Lulusan sekolah Luar Provinsi Lampung
  5. Tata Cara Pendataan
  6. Calon peserta didik melakukan pendataan online mandiri
  7. Calon peserta didik menyiapkan berkas persyaratan
  8. Calon peserta didik datang ke dinas pendidikan untuk melakukan validasi pendataan
  9. Panitia dinas melakukan entry pendataan
  10. Panitia dinas mencetak tanda bukti pendataan sebanyak dua lembar, satu lembar diserahkan kepada calon peserta didik, lembar lainnya sebagai arsip
  11. Siswa yang telah melakukan pendataan wajib melakukan pendaftaran PPDB online,
  12. Calon peserta didik yang telah melakukan pendataan tapi tidak melakukan pendaftaran online tidak berhak mengikuti seleksi PPDB Online.
  13. Pendaftaran
  14. Ketentuan
  15. Setiap calon peserta didik diberi kesempatan satu kali mendaftar;
  16. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP Terbuka dengan ketentuan:
  17. Menyerahkan Ijazah Asli pada jenjang pendidikan sebelumnya dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  18. Menyerahkan SKHUN asli /Surat Keterangan SKHUN Asli pada jenjang pendidikan
    sebelumnya dan Fotocopy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  19. Menunjukkan kartu Keluarga asli dan menyerahkan Fotocopi kartu keluarga ;
  20. Menunjukan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) bagi keluarga kurang mampu;
  21. Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari siswa berprestasi diwajibkan
    menyerahkan Surat Keterangan Kepala Dinas DIKBUDPORA tentang penambahan
    nilai prestasi;
  22. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftarkan ke SMP, SMA dan SMK dengan ketentuan:
  23. Menyerahkan Ijazah asli/surat keterangan lulus pada jenjang pendidikan sebelumnya dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  24. menyerahkan SKHUN asli/surat keterangan SKHUN Asli pada jenjang pendidikan sebelumnya dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  25. menunjukkan kartu keluarga asli dan menyerahkan fotocopinya;
  26. bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu Kota Metro diwajibkan menunjukkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) asli dan menyerahkan photocopy nya;
  27. bagi calon peserta didik baru yang berasal dari siswa berprestasi diwajibkan menyerahkan Surat Keterangan Kepala Dinas DIKBUDPORA tentang penambahan nilai prestasi;
  28. Bagi pendaftar calon peserta didik baru SMP terbuka pendaftaran dilaksanakan
    dengan mengisi formulir disekolah yang dituju dengan dilampiri persyaratan yang
    telah ditentukan;
  29. Bagi pendaftar calon peserta didik baru SMP, SMA dan SMK pendaftaran
    dilaksanakan dengan mengisi formulir melalui web site (laman) secara online untuk mendapatkan bukti pendaftaran online, selanjutnya membawa bukti pendaftaran online ke sekolah pilihan I pada waktu yang telah ditentukan dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan
  30. Setiap pendaftar yang telah melaksanakan verifikasi dan memenuhi persyaratan
    mendapat tanda bukti pendaftaran;
  31. Setiap pendaftar yang mengundurkan diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh SMP, SMA dan SMK yang mengikuti PPDB sistem Online.
  32. Tata Cara Pendaftaran
  33. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online di situs PPDB Kota Metro http://metro.siap-ppdb.com
  34. Calon peserta didik mencetak tanda bukti pengajuan pendaftaran
  35. Calon peserta didik meyiapkan berkas yang sudah ditentukan beserta dengan cetak tanda bukti pendaftaran
  36. Calon peserta didik baru datang kesekolah pilihan pertama untuk melakukan verifikasi pendaftaran online.
  37. Panitia sekolah melakukan pengecekkan kelengkapan berkas, kemudian melakukan verifikasi pendaftaran melalui situs web operator
  38. Panitia sekolah melakukan pengecekkan kelengkapan berkas, kemudian melakukan verifikasi pendaftaran melalui situs web operator

Tanda bukti verifikasi untuk daftar ulang apabila diterima;

  1. Calon peserta didik memantau hasil di situs PPDB Online Kota Metro.
  • JADWAL PELAKSANAAN

Silakan klik tautan berikut untuk melihat Informasi Jadwal Pelaksanaan.

  • TEMPAT PELAKSANAAN
  1. Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar secara sistem manual dapat mendaftar
    langsung ke sekolah yang dituju;
  2. Calon Peserta didik baru yang mendaftar secara online dapat mendaftar dimana saja
    selanjutnya melaksanakan verifikasi pada Sekolah Pilihan I (pertama).
  • PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
  1. Setiap Calon Peserta Didik Baru dapat memilih 2 (dua) sekolah pilihan;
  2. Calon peserta didik Baru yang lolos seleksi sementara di salah satu sekolah pilihannya, saat proses seleksi berlangsung tidak dapat mencabut berkas pendaftaran;
  3. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah pilihannya dapat melakukan alih jalur dengan mendaftar ke SMK, tanpa mencabut berkas pendaftaran;
  4. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah pilihannya saat proses seleksi berlangsung dan tidak melakukan alih jalur, dapat mencabut berkas pendaftaran.
  • PESERTA LUAR DAERAH DAN SISWA BERPRESTASI

Siswa Luar Provinsi

Kuota maksimum untuk Siswa Luar kota Provinsi adalah 30% dari total daya tampung

Siswa Berprestasi

  1. Ketentuan:
  2. Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi di bidang OSN
  3. Prestasi yang dimiliki paling lama 3 (tiga)’tahun (program reguler) atau 2
    (dua) tahun (program akselerasi) sebelum penerimaaan Peserta Didik Baru yang
    bersangkutan dan sesuai dengan jenjangnya;
  4. Apabila Calon Peserta Didik Baru memiliki lebih dari satu prestasi yang Sejenis atau berbeda, maka pemberian penghargaan ditentukan pada salah satu prestasi yang tertinggi atau yang diminati oleh Calon Peserta Didik Baru;
  5. pengajuan penambahan nilai prestasi akademik bagi peserta didik asal sekolah kota Metro harus dilaksanakan secara kolektif melalui sekolah pilihan pertama;
  6. sekolah mengajukan penambahan nilai prestasi mulai tanggal 20 s.d. 28 Juni 2014 di kantor dinas pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga kota Metro pada jam kerja;
  7. surat rekomendasi penambahan nilai prestasi dikeluarkan oleh Dinas DIKBUDPORA Kota Metro.
  8. Penambahan Nilai Prestasi untuk kejuaraan beregu:​
  9. ​​Penghargaan terhadap prestasi, untuk beregu diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
  10. Tingkat Internasional:
  11. Juara l/Medali Emas diberi tambahan nilai 2,00;
  12. Juara ll/Medali Perak diberi tambahan nilai 1,75;
  13. Juara lll/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 1,50.
  14. Tingkat NasionaI:
  15. Juara l/Medali Emas diberi tambahan nilai 1,50;
  16. Juara II/Medali Perakdiberi tambahan nilai 1,25;
  17. Juara lll/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 1,00.
  18. Tingkat Provinsi Lampung:
  19. Juara l/Medali Emas diberi tambahan nilai 1,00;
  20. Juara ll/Medali Perak diberi tambahan nilai 0,75;
  21. Juara lll/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 0,50.
  22. Tingkat Kota Metro:
  23. Juara l/Medali Emas diberi tambahan nilai 0,75;
  24. Juara II/Medali Perak diberi tambahan nilai 0,5;
  25. Juara lll/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 0,25.
  26. Penambahan nilai prestasi untuk kejuaraan perorangan:
  27. Penghargaan terhadap prestasi, khusus perorangan diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
  28. Tingkat Internasional:
  29. Juara l/Medali Emas diberi tambahan nilai 2,25;
  30. Juara ll/Medali Perak diberi tambahan nilai 2;
  31. Juara lll/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 1,75.
  32. Tingkat NasionaI:
  33. Juara l/Medali Emas diberi tambahan nilai 1,75;
  34. Juara ll/Medali Perak diberi tambahan nilai 1,5;
  35. Juara lll/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 1,25.
  36. Tingkat Provinsi Lampung:
  37. Juara l/Medali Emas diberi tambahan nilai 1,25;
  38. Juara ll/Medali Perak diberi tambahan nilai 1;
  39. Juara lll/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 0,75.
  40. Tingkat Kota Metro:
  41. Juara l/Medali Emas diberi tambahan nilai 0,75;
  42. Juara ll/Medali Perak diberi tambahan nilai 0,5;
  43. Juara lll/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 0,25.
  • DASAR DAN CARA SELEKSI

Seleksi Calon Peserta Didik Baru diatur sebagai berikut:

  1. Seleksi masuk SMA bagi masyarakat Kota Metro berdasarkan peringkat:
  2. Ujian Nasional (UN) yang tertera pada SKHUN
  3. Penambahan nilai prestasi bagi yang memiliki,
  4. Penambahan nilai bagi keluarga kurang mampu
  5. Penambahan nilai dengan dasar wilayah tempat tinggal calon Peserta Didik Baru
    (bina lingkungan)
  6. Penambahan nilai untuk anak dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan disekolah
    dimana pendidik dan Tenaga Kependidikan bertugas
  7. Apabila terdapat kesamaan nilai hasil seleksi, maka penentuan peringkat didasarkan
    pada:
  8. Prioritas urutan pilihan sekolah;
  9. Perbandingan nilai pada nilai ujian nasional setiap mata Pelajaran yang
    tercantum pada SKHUN pada jenjang sebelumnya, dengan urutan mata
    pelajaran sebagai berikut:
  10. Bahasa Indonesia;
  11. Bahasa Inggris;                          ,
  12. Matematika, dan                 .
  13. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  14. Diprioritaskan penduduk Kota Metro;
  15. Diprioritaskan pendaftar awal.
  • DAYA TAMPUNG SEKOLAH

Untuk melihat informasi daya tampung, silakan klik tautan berikut:
Daya Tampung SMA

  • LAPOR DIRI

Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan lulus seleksi SMA diharuskan melakukan daftar ulang (lapor diri) pada tanggal 7 s.d. 8 Juli 2014 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB;

  • PENGUMUMAN HASIL

Pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui media elektronik dan media cetak seperti internet, SMS, dan di sekolah,yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihat masyarakat. Silahkan klik tautan ini untuk melihat jadwal pelaksanaan : Pengumuman Hasil Akhir

Tebar Dakwah ….Cukup Klik Gambar

Download Doa Usai Shalat Fardhu (uji coba) file beda

Download Fatwa MUI


Download yg lainh di http://www.mui.or.id/index.php/fatwa-mui.html

Wakaf Al-Qur’an

Pengingat Hari ini

Marhaban Yaa Ramadan Mari kita isi bulan Ramadhan 1433 H dengan kegiatan yang penuh dengan amal ibadah untuk meraih insan yang fitri, serta mutaqin di akhir Ramadan

Translate to your language

Radio Online

Kajian.Net

Selamat

Daftar Isi

Slogan

Marquee Tag - http://www.marqueetextlive.com

doctor ratings" Jika kejujuran kita miliki ..Kebenaran pasti menang..Kebatilan pasti Tumbang"

IP

IP

Blog Stats

  • 1.871.621 hits

Pengunjung dari ……

free counters

Arsip Tulisan

Peta Visitor

Majalah berilmu sebelum beramal dan berdakwahatau versi cetak "Cukup Berlangganan"

Link Gambar

Admin

Image by FlamingText.com

Pingin klik sajaFlamingText.com

RSS Feed yang Tidak Diketahui

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Hidayatullah.com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Arrohmah.com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

Quick Counter

HTML hit counter - Quick-counter.net

Do’a Selepas Shalat