Alasan Sekolah RSBI Dibubarkan
Posted 09/01/2013
on:- In: Berita | Pendidikan
- Komentar Dinonaktifkan pada Alasan Sekolah RSBI Dibubarkan
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal yang dipersoalkan adalah mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
“Pasal 50 ayat (3) UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945,” jelas ketua MK, Mahfud MD, Selasa (08/01/2013).
Mahfud menjelaskan bahwa dalam UU Sisdiknas tidak dijelaskan mengenai bentuk pendidikan bertaraf internasional. Sehingga akhirnya MK memutuskan Pasal 50 ayat 3 ini dibatalkan.
Masyarakat memandang dalam praktiknya di lapangan konsep RSBI sering mengalami penyelewengan oleh para oknum penyelenggara pendidikan, serta penyebab kesenjangan sosial di sekolah-sekolah negeri.