Ijin Usaha KLP Sinar Siwo Mego, akan dicabut
Posted 26/03/2011
on:- In: Berita
- Komentar Dinonaktifkan pada Ijin Usaha KLP Sinar Siwo Mego, akan dicabut
Banyaknya komplain pelanggan listrik selama puluhan tahun, pemerintah segera mencabut izin operasional Koperasi Listrik Pedesaan (LKP) Sinar Siwo Mego (SSM)Hal tersebut dikatakan Wakil Gubernur Lampung, MS Joko Umar Said, di Bandar Lampung, Kamis (27/1). Menurut dia, pelayan KLP SSM selalu mendapat keluhan dari pelanggannya. “Pelangganya minta aliran listrik langsung dari PT PLN,” katanya.
Koperasi Listrik Perdesaan Sinar Siwo Mego (KLP SSM) yang melayani listrik di Kota Metro, Lampung Tengah dan Lampung Timur nampaknya akan segera berakhir kiprahnya di wilayah tersebut.
Gubernur akan mencabut izin usaha ketenagalistrikan umum (IUKU) Koperasi Listrik Perdesaan Sinar Siwo Mego (KLP SSM). Alasannya, secara umum manajemen KLP SSM tidak mampu memberikan pelayanan listrik kepada pelanggan.
Untuk itu segera akan dilakukan sosialisasi kepada para masyarakat pelanggan KLP SSM. Hal itu dilakukan menyusul segera terbitnya SK Gubernur Lampung soal pencabutan IUKU KLP SSM terhitung 1 Mei 2011 mulai pukul 00.00. Sosialisasi ini perlu agar tidak timbul pertanyaan pada masyarakat.
Kepada para pelanggan KLP SSM tentu akan siap-siap beralih ke PLN, namun demikian tentu tidak langsung , perlu waktu untuk mencapai semuanya berjalan baik.
Sumber : Republika, Lampung Post