Marhenyantoz's Blog

Paling Lambat 2015, Guru dan Dosen Harus Lulus S2 dan DIV

Posted on: 15/10/2013

  • In: Berita | Pendidikan
  • Komentar Dinonaktifkan pada Paling Lambat 2015, Guru dan Dosen Harus Lulus S2 dan DIV

Hingga akhir tahun 2012, masih ada 1.034.080 orang guru yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1 atau D4. Pemerintah memberi waktu sampai dengan akhir tahun 2015 agar  memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Hal itu dikatakan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja  dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan BKN, mengenai jabatan fungsional guru dan angka kreditnya di Jakarta, Kamis (11/07).

“Untuk memenuhi ketentuan kualifikasi minimal sebagaimana diamanatkan      UU NO 14 TH 2005      tentang Guru dan Dosen. Guru diberi waktu sampai dengan akhir tahun 2015 untuk memenuhi kualifikasi minimal S1 atau DIV,” ujar Setiawan.

Setiawan menjelaskan, guru dengan pendidikan di bawah S1 atau DIV khususnya yang telah menduduki pangkat Penata Tingkat I  golongan ruang III/d atau pangkat yang lebih tinggi, sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober 2015 dapat diberi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan angka kredit yang ditentukan.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan, : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat  pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 8). Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8  diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (Pasal 9).

Adapun mengenai sertifikat guru disebutkan dalam Pasal 11 UU No. 14/2005 itu, bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi  yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang  terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah (ayat 1,2).

Sementara ketentuan mengenai dosen tertuang dalam Pasal 45 UU No. 14/2005 itu, Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum: a. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan b. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana (ayat 2).

Pada Pasal 47 Ayat (1) ditambahkan, bahwa sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut: a.Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; b.Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan c. Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Sampai III/d

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawa  Wangsaatmaja  mengemukakan, permasalahan yang kini melekat di lapangan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional tertentu dengan pendididikan tertinggi DIII, maka kenaikan pangkatnya hanya sampai III/d. Unyuk jabatan fungsional tertentu dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 revisi dari Permenpan Nomor 84 Tahun 1993, dinyatakan bahwa kualifikasi pendidikan yang disyaratkan adalah paling rendah Sarjana.

Berdasarkan ketentuan Permenpan Nomor 16 tahun 2009, guru yang pendidikannya belum Sarjana maka kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi III/d. “Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi,” imbuh Setiawan.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno mengatakan, penilaian dan penetapan angka kredit guru (prestasi kerja) dilaksanakan paling kurang satu tahun sekali. Dengan pertimbangan kebijakan pemerintah untuk menerapkan kurikulum baru tahun 2013, yang dimulai pada tahun ajaran baru yaitu Juli 2013.

Dalam rapat tersebut, dia mengusulkan agar Permenpan Nomor 16 tahun 2009 diterapkan mulai Juli 2013, sehingga secara normatif, penilaian komprehensif terhadap pelaksanaan tugas guru mengikuti tahapan kalender pendidikan, yaitu mulai Juli tahun berjalan sampai dengan akhir Juni tahun berikutnya.

Sejalan dengan hal itu, maka jabatan fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana diatur dalam Kepmenpan Nomor 84 tahun 1993 dapat diterapkan sampai dengan 30 Juni 2013. Sementara itu, guru yang akan naik pangkat periode Oktober 2013 hendaknya masih menggunakan angka kredit Kepmenpan Nomor 84 tahun 1993. (HUMAS MENTERI PAN-RB/ES)

Tebar Dakwah ….Cukup Klik Gambar

Download Doa Usai Shalat Fardhu (uji coba) file beda

Download Fatwa MUI


Download yg lainh di http://www.mui.or.id/index.php/fatwa-mui.html

Wakaf Al-Qur’an

Pengingat Hari ini

Marhaban Yaa Ramadan Mari kita isi bulan Ramadhan 1433 H dengan kegiatan yang penuh dengan amal ibadah untuk meraih insan yang fitri, serta mutaqin di akhir Ramadan

Translate to your language

Radio Online

Kajian.Net

Selamat

Daftar Isi

Slogan

Marquee Tag - http://www.marqueetextlive.com

doctor ratings" Jika kejujuran kita miliki ..Kebenaran pasti menang..Kebatilan pasti Tumbang"

IP

IP

Blog Stats

  • 1.871.621 hits

Pengunjung dari ……

free counters

Arsip Tulisan

Peta Visitor

Majalah berilmu sebelum beramal dan berdakwahatau versi cetak "Cukup Berlangganan"

Link Gambar

Admin

Image by FlamingText.com

Pingin klik sajaFlamingText.com

RSS Feed yang Tidak Diketahui

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Hidayatullah.com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Arrohmah.com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

Quick Counter

HTML hit counter - Quick-counter.net

Do’a Selepas Shalat