Solusi Pemberantasan Narkoba di Lapas
Posted 11/04/2012
on:Kasus peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) semakin banyak terkuak. Berbagai kalangan ikut-ikutan berbicara . Berdiskusi sesama ahli hukum, pengamat, praktisi pendidikan, dsb. Namun sampai saat ini belum ada solusi yang tepat untuk mengatasi maraknya peredaran narkoba di lapas-lapas se Indonesia. Sekarang ini berbagai kalangan menuding adanya kerjasama antara petugas lapas dengan para bandar narkoba, banyaknya kong kalikong sesama petugas dengan para pengedar , yang ujung-ujungnya dugaan korupsi di lingkungan lapas.
Terbukti dengan hasil penggerebekan yang dilakukan Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM, di Lapas Kelas II Pekanbaru, Riau. Walaupun sekarang permasalahananya bergeser ke tindakan Denny atas penamparan kepada petugas lapas, bukan bagaimana menangani sindikat narkobannya. Nampaknya mengarah ke politis.
Lantas bagaimana cara menekan peredaran narkoba di Lapas?
Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane ada lima cara ampuh untuk memberantas peredaran narkoba di Lapas.
Pertama, adakan rotasi rutin Bandar narkoba setiap tiga bulan ke Lapas lain agar mereka tidak menjadi Raja kecil dan menjadi ATM oknum tertentu di Lapas. Kedua, menempatkan pelacak sinyal agar para Bandar tidak bisa menggunakan ponsel, Skype ataupun internet yang diduga untuk menjalankan bisnis narkobanya.
Ketiga, pastinya mengadakan penggrebekan rutin setiap bulannya, itu salah satu cara terampuh untuk memberantas peredaran narkoba di LP.
Keempat, sebaiknya Kalapas yang di Lapasnya ada peredaran narkoba sebaiknya dicopot.
Kelima, hukum seberat-beratnyanya sipir yang berkolusi dengan bandar narkoba.
Solusi lain yang bisa diterapkan asalkan ada kemauan dari pemerintah untuk memberantas narkoba :
Pertama, buatlah lapas khusus narkoba hanya satu tempat di Indonesia
Kedua, posisi lapas terpencil dari area penduduk.
Ketiga, jaringan komunikasi di nolkan , tidak ada sinyal komunikasi (Contoh : lokasi peluncuran rudal korut berjarak 100 km tidak bisa untuk komunikasi kecuali pihak berwenang)
Keempat, Jaringan komunikasi petugas lapas bisa di pantau
Kelima,Kesejahteraan Petugas lapas ditingkatkan