Apa Akibat Mencontek Saat Ujian ?
Posted 05/06/2014
on:- In: Amal | Kajian ISlam | Pendidikan
- Komentar Dinonaktifkan pada Apa Akibat Mencontek Saat Ujian ?
Selamat kepada adik-adik siswa-siswi SMP/MTs , SMA/MA, SMK atau yang sederajat di seluruh Indonesia yang sedang menempuh ujian semester genap tahun ajaran 2013/2014 semoga sukses mendapatkan nilai yang memuaskan.
Untuk mendapatkan nilai yang memuaskan tersebut tentu dengan usaha yang keras, diawali dari mengikuti segala kegiatan belajar dari awal semester. Belajar dengan sungguh-sunggguh sesuai dengan cara masing-masing yang disesuaikan dengan tipe belajarnya. Dalam menghadapi ujian semester yang mengharapkan hasil maksimal tentu tidak dengan mudah, harus rajin, tekun, dan sungguh-sungguh. Tidak bisa dengan mudah, sistem kejar belajar semalam. Celakanya bagi yang belum siap karena belum belajar sebelumnya dan berniat belajar malam hari menjelag ujian dapat giliran lampu listriknya mati. Apes aku malam ini !
Dengan kejadian tersebut banyak para pelajar belum siap atau memang malas belajar, berniat saat ujian nanti akan minta jawaban temannya, mencontek, dan berbuat curang lainnya. Untuk itu sebelum melakukan tindakan tersebut sebaiknya baca dulu uraian berikut ini, Insya Allah akan bermanfaat.
Syaikh Ibnu Utsaimin dalam suatu majelis beliau ditanya tentang murid yang memberikan contekan ulangan kepada temannya, beliau menjawab :
“Tidak boleh seorang pelajar/mahasiswa berbuat curang ketika ujian, karena kecurangan tersebut termasuk dosa besar berdasarkan hadits Nabi saw : ‘Siapa saja yang menipu kami (berbuat curang) maka dia tidak termasuk bagian dari kami’, karena dengan kcurangannya tersebut dia akan mendapatkan tanda kelulusan (ijazah) padahal dia tidak berhak menerimanya, kemudian dia mendapatkan pekerjaan tertentu di suatu instansi, dimana posisi tersebut tidak diberikan kecuali kepada orang yang punya ijazah (tadi). Kalau seandainya ijazahnyatersebut didapatkan dengan curang, maka dikhawatirkan gaji yang diterimanya menjadi haram (hukumnya) karena dia mengambil gaji tersebut, padahal dia tidak berhak mendapatkannya disebabkan dia tidak mendapatkan nilai (yang ada di ijazahnya) dengan cara yang benar atau lebih tepatnya dikatakan bahwa pada hakekatnya dia belum mendapatkan nilai yang membuat dia layak untuk menduduki jabatan tersebut, maka gaji yang diambilnya termasuk dalam kategori memakan harta dengan cara yang batil.” (Fatawa “Nuurun ala ad darb” Majalah Al Furqon edisi 148)
Apakah masih ada niatan untuk mencontek ?