Indonesia Kutuk Israel
Posted 07/08/2012
on:- In: Artikel
- Komentar Dinonaktifkan pada Indonesia Kutuk Israel
Indonesia bersama 12 negara anggota Komite Palestina Gerakan Non Blok (GNB) lainnya bersatu dalam mengutuk tindakan semena-mena Israel yang telah menghalangi penyelenggaraan KTM khusus Komite Palestina GNB di Ramallah, Palestina.
“Komite mengutuk dengan keras tindakan semena-mena Israel ini yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum internasional dan kewajibannya sebagai Occupying Power,” demikian salah satu bunyi pernyataan GNB yang disampaikan Menlu Mesir, Muhammad Kamil Amir, di Aman, Yordania, Ahad (5/8/2012) seperti dirilis situs Kementerian Luar Negeri RI.
Pertemuan tersebut sedianya akan diselenggarakan pada tanggal 5 Agustus 2012 guna menunjukkan solidaritas terhadap penderitaan bangsa Palestina sekaligus meninjau langsung situasi di lapangan sebagai akibat kebijakan Israel.
Namun pertemuan akhirnya tidak dapat diselenggarakan karena penolakan Israel memberikan akses masuk ke Ramallah yang merupakan wilayah Palestina, kepada para delegasi Komite Palestina GNB, termasuk Indonesia.
Indonesia merupakan salah satu negara yang tidak mengakui kedaulatan negara Zionis Israel, sedangkan Israel menetapkan jika ingin memasuki Tepi Barat harus ijin Israel.
Terhadap tindakan Israel tersebut, Komite Palestina GNB memilih untuk tidak tunduk pada tekanan Israel dan mengeluarkan posisi bersama yang dituangkan dalam Pernyataan Pers sebagaimana tertera dibawah.
“Pada hari ini tanggal 5 Agustus 2012, Pertemuan tingkat Menteri Komite Palestina GNB telah dicegah untuk diselenggarakan di Ramallah, Palestina, sebagaimana telah diputuskan oleh KTM GNB di Sharm El Sheikh, bulan Mei 2012 lalu. Israel, sebagai Otoritas Pendudukan (Occupying Power) menggunakan alasan yang lemah, bahwa beberapa negara anggota Komite tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sekalipun kunjungan tersebut adalah ke wilayah Ramallah, di Palestina dan bukan ke Israel.
Komite mengutuk dengan keras tindakan semena-mena Israel ini yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum internasional dan kewajibannya sebagai Occupying Power. Tindakan Israel ini telah membuktikan sekali lagi kepada GNB dan masyarakat internasional akan nasib bangsa Palestina dalam memperjuangkan kemerdekaan di tanah mereka yang telah diduduki sejak Juni 1967 dengan Jerusalem Timur sebagai ibukotanya.
Komite menyesalkan dengan sangat mendalam (deeply abhors) kenyataan bahwa GNB tidak dapat menunjukkan solidaritas kepada bangsa Palestina melalui penyelenggaraan pertemuan GNB di Ramallah. Tindakan Israel hanya akan memperkuat tekad GNB untuk membantu rakyat Palestina memperoleh harga dirinya dan hak mendirikan negara (statehood).
Komite meminta Biro Koordinasi GNB di New York untuk mempertimbangkan kejadian serius ini dan mengambil langkah yang tepat.”