Bebas PPh bagi PNS/TNI/POLRI
Posted 10/01/2011
on:- In: Uncategorized
- Komentar Dinonaktifkan pada Bebas PPh bagi PNS/TNI/POLRI
Pemerintah telah membantu pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI/Polri, serta pensiunan dengan pembebasan pajak PPh. Tetapi tidak semua pangkat, jabatan, golongan mendapat pembebasan PPh. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2011 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011. Pemerintah telah mengalakkan penggalian dana dari pajak semaksimal mungkin dengan menerapkan warganya Untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Bagaimana jika tidak memiliki NPWP? PP tersebut menegaskan memberlakukan PPh dalam pasal 21 dikenakan 20% persen lebih tinggi dari tarif yang ditetapkan.
Pengenaan pajak atas seluruh penghasilan tetap di luar gaji dan tunjangan bulanan yang bersumber dari APBN dan APBD . PPh juga dikenakan atas imbalan tetap sejenisnya berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun (kalau dulu agar tidak kena pajak istilahnya diganti insentif, uang transport, dsb.) tetapi sekarang tidak ada celah memanipulasi. Namun demikian namanya mau curang barangkali mulai januari 2011 berpikir mencari trik baru. Tapi perlu juga diingat LAPAS-LAPAS di Indonesia masih lapang, barangkali ada yang mau daftar?.
Besaran pajak
1. PPh dikenakan sebesar 0 % (bebas tanpa kena pajak atau pendapatannya utuh) dari penghasilan bruto bagi PNS golongan I dan golongan II, anggota TNI/Polri golongan pangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya.
2. PPh dikenakan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto bagi PNS golongan III serta anggota TNI/Polri golongan pangkat perwira pertama dan pensiunannya.
3. PPh dibebankan senilai 15 persen dari penghasilan bruto bagi PNS golongan IV, anggota TNI/Polri golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, dan pensiunannya.
Download PP No 80 tahun 2011