Kios Pasar Cendrawasih Kota MetroTerbakar
Posted 10/12/2012
on:- In: Berita
- Komentar Dinonaktifkan pada Kios Pasar Cendrawasih Kota MetroTerbakar
Sedikitnya 70-an kios dan hamparan di Pasar Cendrawasih di Jl. K.H. Arsyad, Metro Pusat, Kota Metro, ludes dilahap si jago merah Sabtu dini hari kemarin. Akibat kejadian itu, kerugian diperkirakan ratusan juta rupiah.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB itu tak mampu dipadamkan dengan segera, sebab hembusa angin kencang semakin membuat api meluas. Petugas pemadam kebakaran juga tak mampu berbuat banyak. Akses jalan yang sempit membuat upaya pemadaman terhambat. Sampai-sampai, Pemkot Metro meminta bantuan beberapa unit mobil pemadam kebakaran dari Pemkab Lampung Timur dan Lampung Tengah untuk membatu memadamkan api yang membesar.
Atas kejadian tersebut kepolisian akan mendatangkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri dari Sumatera Selatan untuk menyelidiki penyebab pasti kebakaran.
Sementara itu, kebakaran Pasar Cendrawasih ini memunculkan spekulasi negatif yang mengarah pada unsur kesengajaan dari oknum tertentu. Indikasi ini muncul lantaran polemik relokasi pedagang kaki lima (PKL) ke Pasar Modern Tradisional Tejoagung yang hingga kini belum tuntas.
Pedagang kecil memang selalu menjadi korban atas kebijakan yang muncul walaupun pedagang patuh dan taat dengan apa yang menjadi kewajiban mereka meskipun lokasi dagang bukan merupakan tempat khusus (berizin) bagi mereka, seperti halnya Shoping, Kopindo. Semua pedagang PKL taat bayar retribusi, baik salar, kebersihan, maupun keamanan. Para pedagang juga bayar lokasi dagang(sewa tempat) kepada orang-orang tertentu agar bisa bergadang di sana.
Namun demikian perlu juga ditelusuri, diselidiki, kemana saja uang-uang yang dibayarkan para pedagang ini disetorkan. Apakah masuk ke khas Pemkot atau tidak. Jika tidak masuk ke khas , kemana uangnya? Ini seharusnya yang menjadi perhatian kita semua. Oleh sebab itu, sebaiknya Polisi, Pemkot untuk segera menuntaskan kasus ini, terutama motif di balik ini semua, serta kemungkinan tindakan korupsi atas retribusi tersebut.