Archive for the ‘Uncategorized’ Category
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Covid-19
Posted 18/06/2020
on:- In: Uncategorized
- Komentar Dinonaktifkan pada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Covid-19
Jakarta, Kemendikbud — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/06). Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.”
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun demikian, “Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru. “Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini,” kata Mendikbud.
Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. “Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.
Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Unduh SKB Panduan Pembelajaran Tahun Akademik dan Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19 di sini.
Sumber : Kemendikbud
Keutamaan Berjalan Menuju ke Masjid
Posted 04/02/2019
on:- In: Uncategorized
- Komentar Dinonaktifkan pada Keutamaan Berjalan Menuju ke Masjid
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa bersuci di rumahnya lalu dia berjalan menuju salah satu dari rumah Allah (yaitu masjid) untuk menunaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka salah satu langkah kakinya akan menghapuskan dosa dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajatnya.” (HR. Muslim, no. 666)
Apakah Perlu Memperpendek Langkah Kaki?
Yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah bukan memanjangkan atau memendekkan langkah, namun yang dimaksudkan adalah berjalan seperti kebiasaannya. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pada penjelasan hadits no. 26.
- In: Cerita | Uncategorized
- Komentar Dinonaktifkan pada Abdul Somad bergelar Singa Allah (Asadullah)
Nama Abdul Somad, Lc, MA adalah nama yang lagi booming di seantero jagad dengan ceramah-ceramahnya, karya-karya, bertaburan di media sosial. Ratusan tayangan bisa di lihat di http://www.youtube.com dengan berbagai acara ceramah di hampir seluruh kota besar di Nusantara.
Nama Ustadz Abdul Somad, Lc, MA asal Riau ini makin mengemuka di internet, dimasyarakat Indonesia karena sering juga diberitakan di TV nasional, terutama setelah ada kejadian penolakan beliau saat akan mengisi pengajian di Bali dan Hongkong.
Ceramah ceramah yang berbobot, mudah dicerna, tidak mengejek kelompok lain, mengajak ke persatuan dan kesatuan bangsa , tidak anti NKRI, membangkitkan semangat, bangkitkan jiwa lebih bersemangat untuk lebih bersemangat lagi dalam beribadah, merekatkan persatuan ummat Islam di Tanah air.
Dengan semangat warga Aceh saat pengajian memperingati 13 tahun Tsunami, dengan memberikan gelar kepada Tuan Guru Abdul Somad, Lc, MA , ASADULLAH (Singa Allah) seperti yang pernah diterima Hamzah bin Abdul Muthalib RA.
“Laqab (Gelar) yang pernah diberikan kepada Hamzah bin Abdul Muthalib RA sangat layak diberikan kepada UAS sebagai dai ilallah yang tegas dan lugas menyampaikan kebenaran. Tak gentar melawan arus hitam yang menghantam.
Berapa Hutang Pemerintah Indonesia ?
Posted 26/09/2017
on:- In: Uncategorized
- Komentar Dinonaktifkan pada Berapa Hutang Pemerintah Indonesia ?
Utang Pemerintah Indonesia Capai Rp 3.825,79 Triliun
Data per Selasa , 26 September 2017, 21:34 WIB,
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah pusat hingga Agustus 2017 mencapai Rp 3.825,79 triliun.
Laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang dipantau di Jakarta, Selasa (26/9), menyatakan porsi utang pemerintah terdiri dari penerbitan Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp 2.563,24 triliun atau 67 persen, pinjaman sebesar Rp 737,85 triliun atau 19,3 persen dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 524,71 triliun atau 13,7 persen. Sumber : R
RPP FISIKA K13 REVISI 17
Posted 23/09/2017
on:- In: Uncategorized
- Komentar Dinonaktifkan pada RPP FISIKA K13 REVISI 17