Pendidikan Anti Korupsi, membebani anak didik
Posted 04/04/2012
on:- In: Artikel | Pendidikan
- Komentar Dinonaktifkan pada Pendidikan Anti Korupsi, membebani anak didik
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) tentang Kerja Sama dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu bentuk penerapan kerja sama ini adalah pendidikan antikorupsi di sekolah. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut langsung diteken Ketua KPK Abraham Samad dan Menteri Pendidikan dan Budaya M Nuh.
Menurut Mendikbud. M. Nuh, pendidikan ini tidak hanya diberlakukan kepada peserta didik, tetapi juga insan pendidikan termasuk kepala sekolah untuk menonjolkan aspek edukasinya,
Menurut M. Nuh, ada tiga penyakit dasar yang kini menggeroti bangsa Indonesia :
Pertama, ketidakjujuran atau suka berbohong. Ketidakjujuran ini yang melahirkan korupsi di mana-mana. Oleh karena itu, sekolah harus menjadi tempat pendidikan karakter untuk menyemaikan nilai-nilai kejujuran. Guru, orang tua dan semua pihak harus bekerja keras untuk menyukseskan upaya pendidikan anti korupsi lewat penyemaian nilai-nilai kejujuran.
Kedua, penyakit kemalasan. Tidak mau bekerja keras dan mengharapkan sesuatu terjadi secara instan. Karena malas, orang berpikir untuk melakukan jalan pintas, menerabas aturan hukum yang sudah ditentukan untuk mencapai tujuannya. Maka terjadilah korupsi. “Hanya dengan bekerja keras maka tujuan kita akan tercapai dan kita tidak berpikir untuk korupsi.
Ketiga, penyakit kebodohan. Untuk maju dan sejahtera, generasi muda wajib menikmati pendidikan. Dengan bekal ilmu dan ketrampilan yang kuat, generasi muda bisa bekerja mencari nafkah dengan cara-cara yang baik dan bermoral, serta tidak berpikir untuk melakukan korupsi.
Tujuan pendidikan Anti Korupsi bisa dibagi menjadi dua :
Pertama untuk menciptakan generasi muda yang bermoral baik dan berperilaku anti koruptif, menanamkan semangat anti korupsi pada setiap anak bangsa. Melalui pendidikan ini, diharapkan semangat anti korupsi akan mengalir di dalam darah setiap generasi dan tercermin dalam perbuatan sehari-hari. Sehingga, pekerjaan membangun bangsa yang terseok-seok karena adanya korupsi dimasa depan tidak ada terjadi lagi. Jika korupsi sudah diminimalisir, maka setiap pekerjaan membangun bangsa akan maksimal.
Kedua adalah, menyadari bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan agung, melainkan menjadi tanggung jawab setiap anak bangsa.
Dengan demikian akan makin menambah beban pikiran bagi calon penerima materi pelajaran khusunya anak didik kita. Jika dilihat beban anak didik kita sekarang ini sudah cukup berat, jika dihitung per minggunya anak-anak belajar di sekolah bisa sampai 42 jam. Jika ditambahkan dengan materi anti korupsi yang diinterasikan pelajaran PKn sekitar 8 jam, artinya anak didik akan lebih berat lagi. Sedangkan materi yang terkait dengan unsur penunjang anti korupsi sudah melekat di berbagai materi pelajaran. Materi tersebut seperti kejujuran, keadilan dan tanggung jawab. Apakah kurikulum pendidikan anti korupsi akan dipaksakan masuk kurikulum kita? Mestinya, para pejabat memberikan contoh yang baik, tidak melakukan korupsi. Pelajaran tentang korupsi akan mudah diterima anak dengan hanya melihat, mendengar melalui berbagai media. Sehingga tertanam lebih dalam ke dalam otak mereka.