Atasi Banjir : Warga Jakarta Mesti Dipaksa Buat Sumur Resapan
Posted 27/12/2012
on:- In: Berita | Lingkungan Hidup
- Komentar Dinonaktifkan pada Atasi Banjir : Warga Jakarta Mesti Dipaksa Buat Sumur Resapan
Banjir di Jakarta sudah biasa dari dahulu sebelum Jokowi jadi Gubernur. Penanganan banjir selama ini memang tidak tuntas, dan asal-asalan. Salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mengantisipasi datangnya banjir di Ibu Kota adalah dengan membuat dan memasang sumur resapan yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, perbaikan drainase, pembuatan kanal, pengerukan saluran air, kali, dsb.
Langkah yang diambil Jokowi memang tepat, semua elemen masyarakat dilibatkan, peraturan dibuat dan diterapkan, dengan dukungan DPRD. Semua ini perlu ketegasan dan keberanian seorang pemimpin yang bertanggung jawab atas kepeimpinannya.
Kalau hanya ingin mengurangi air luapan yang menyebabkan banjir di Jakarta 10.000 sumur resapan barangkali kurang begitu berpengaruh. Tinggal seberapa volume yang bisa ditampung dari 10.000 sumur resapan.
Air banjir di Jakarta berasal dari Jakarta sendiri dan daerah sekitar Jakarta yang mengisi wilayah Jakarta. Artinya perlu dukungan dari Pemda di sekitar Jakarta untuk membuat sumur resapan. Buatlah aturan dengSelain itu, Jokowi juga akan memaksa gedung-gedung yang beran mewajibkan setiap rumah warga untuk menampung air hujan yang jatuh di rumahnya dengan membuat sumur resapan. Volume air hujan yang ditampung tergantung dari luas tanah rumahnya. Misalkan luas pekarangan rumahnya per 100 m2 wajib membuat tamungan air hujan 1 m3, maka jutaan air hujan bisa ditampung di dalam tanah. Air tampungan dalam sumur resapan tersebut bisa menambah air tanah dan memperbaiki kualitas air tanah di Jakarta dan sekitarnya.
Luas Jakarta 660 km2, maka jika masing-masing rumah membuat satu sumur resapan per 100 m2 , paling tidak bisa dibuat 2,5 juta . Selebihnya ruang-ruang terbuka, pasar, hotel, kantor, lapangan, gedung-gedung bertingkat menyesuaikan.
Yang mesti dipaksakan adalah lokasi gedung-gedung bertingkat(hotel, perkantoran), harus membuat kolam-kolam penampungan air yang cukup besar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus konsisten dalam menerapkan peraturan pembangunan rumah yang wajib menyediakan sumur resapan. Dengan sumur resapan masyarakat bisa terhindar dari bencana banjir dan kekeringan.
“Setiap orang yang membangun rumah, di dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah tertuang kewajiban untuk membangun sumur resapan. Itu sudah diatur dalam Perda Pemprov DKI Jakarta”
Mudah-mudahan langkah-langkah ini bisa mengurangi banjir yang luar biasa di Jakarta.