Peduli Sandal untuk AAL
Posted 29/12/2011
on:- In: Berita
- Komentar Dinonaktifkan pada Peduli Sandal untuk AAL
Gerakan Pengumpulan Sandal yang dilakukan KPAI bermula dari kasus Seorang siswa kelas satu SMK di Palu, Sulawesi Tengah, terancam hukuman lima tahun penjara gara-gara dituduh mencuri sandal jepit milik seorang polisi. Dialah AAL (15) , pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Palu, di Jalan Tanjung Santigi, Palu Selatan, Sulawesi Tengah. AAL didakwa mencuri sepasang sandal jepit bermerek milik Brigadir Polisi Satu Ahmad Rusdi Harahap dari kos-kosannya pada November 2010 lalu.
Dalam kasus ini AAL didakwa dengan melanggar Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun, demikian yang disebutkan dalam sidang perdana dengan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi dipimpin hakim tunggal Rommel F Tampubolon, dengan jaksa penuntut umum Naseh.
Kasus ini menghebohkan masyarakat se Indonesia karena melibatkan nama besar Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Institusi Pengadilan, dan anak usia di bawah umur.
Pihak kepolisian telah menindaklanjuti kasus anggotanya yang telah menganiaya AAL, sehingga Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.
Sementara Pengadilan dalam menangani kasus ini si jaksa penuntut umum menerapkan Pasal 362 KUHP. Dengan pasal tersebut AAL bisa dikenakan tuntutan sampai maksimal 5 tahun penjara. Sungguh suatu pengadilan yang tidak menerapkan azas keadilan, pengadilan tidak memberi opsi perdamaian pada kedua belah pihak. Jangan sampai kasus ini ada unsur dendam karena Briptu Ahmad Rusdi sang pemilik sandal sudah dikenai sanksi.
Yang ketiga, keterlibatan anak dibwah umur inilah yang mengundang keprihatinan banyak kalangan,. sampai-sampai KPA harus turun tangan untuk memberikan perlindungan terhadap kasus AAL. Dalam keprihatinan warga bangsa ini dalam kasus AAL, maka munculah solidaritas anak bangsa dengan mengumpulkan sandal. Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI bersama sejumlah LSM peduli anak membuka posko pengumpulan 10 ribu sandal bekas.
Sandal yang terkumpul nantinya akan diserahkan kepada Kepala Kepolisian Indonesia Timur Pradopo. Sekjen KPAI Muhamad Ikhsan mengatakan pengumpulan sandal bekas ini merupakan bentuk protes terhadap kriminalisasi yang dilakukan polisi terhadap seorang remaja di Palu, Sulawesi Tengah.
Masyarakat berharap kejadian ini akan memberikan pembelajaran hokum kepada semua komponen bangsa ini, jangan sampai terulang kembali dimasa mendatang.
Image from google