Marhenyantoz's Blog

Archive for the ‘Pendidikan’ Category

  • In: Pendidikan
  • Komentar Dinonaktifkan pada Biografi Ahlul Hadits

Biografi Ahlul Hadits, Para Sahabat, Tabi’in dan Tabiut Tabi’in beserta Keluarga Rasulullah.

Ketika anak-anak Madrasah Aliyah  ingin belajar tentang Ilmu Hadits dalam pelajaran Qur-an  Hadits, diharapkan dapat menjelaskan tentang Sanad, Matan dan Rawi serta sampai dengan biografinya. Ketika sampai ke materi biografi , maka ketika di buku atau LKS tidak ada, anak-anak bisa baca di internet.

Berikut alamat blog yang memuat tentang Biografi para Ulama Ahlul Hadits. di sini   Yang Isinya sbb. :

Biografi para ulama ahlul hadits mulai dari zaman sahabat hingga sekarang yang masyhur :

1. Khalifah ar-Rasyidin :
Abu Bakr Ash-Shiddiq
Umar bin Al-Khaththab
Utsman bin Affan
Ali bin Abi Thalib

2. Al-Abadillah :
Ibnu Umar
Ibnu Abbas
Ibnu Az-Zubair
Ibnu Amr
Ibnu Mas’ud
Aisyah binti Abubakar
Ummu Salamah
Zainab bint Jahsy
Anas bin Malik
Zaid bin Tsabit
Abu Hurairah
Jabir bin Abdillah
Abu Sa’id Al-Khudri
Mu’adz bin Jabal
Abu Dzarr al-Ghifari
Sa’ad bin Abi Waqqash
Abu Darda’

3. Para Tabi’in :
Sa’id bin Al-Musayyab wafat 90 H
Urwah bin Zubair wafat 99 H
Sa’id bin Jubair wafat 95 H
Ali bin Al-Husain Zainal Abidin wafat 93 H
Muhammad bin Al-Hanafiyah wafat 80 H
Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah bin Mas’ud wafat 94 H
Salim bin Abdullah bin Umar wafat 106 H
Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr Ash Shiddiq
Al-Hasan Al-Bashri wafat 110 H
Muhammad bin Sirin wafat 110 H
Umar bin Abdul Aziz wafat 101 H
Nafi’ bin Hurmuz wafat 117 H
Muhammad bin Syihab Az-Zuhri wafat 125 H
Ikrimah wafat 105 H
Asy Sya’by wafat 104 H
Ibrahim an-Nakha’iy wafat 96 H
Aqamah wafat 62 H

4. Para Tabi’ut tabi’in :
Malik bin Anas wafat 179 H
Al-Auza’i wafat 157 H
Sufyan bin Said Ats-Tsauri wafat 161 H
Sufyan bin Uyainah wafat 193 H
Al-Laits bin Sa’ad wafat 175 H
Syu’bah ibn A-Hajjaj wafat 160 H
Abu Hanifah An-Nu’man wafat 150 H

5. Atba’ Tabi’it Tabi’in : Setelah para tabi’ut tabi’in:
Abdullah bin Al-Mubarak wafat 181 H
Waki’ bin Al-Jarrah wafat 197 H
Abdurrahman bin Mahdy wafat 198 H
Yahya bin Sa’id Al-Qaththan wafat 198 H
Imam Syafi’i wafat 204 H

6. Murid-Murid atba’ Tabi’it Tabi’in :
Ahmad bin Hambal wafat 241 H
Yahya bin Ma’in wafat 233 H
Ali bin Al-Madini wafat 234 H
Abu Bakar bin Abi Syaibah Wafat 235 H
Ibnu Rahawaih Wafat 238 H
Ibnu Qutaibah Wafat 236 H

7. Kemudian murid-muridnya seperti:
Al-Bukhari wafat 256 H
Muslim wafat 271 H
Ibnu Majah wafat 273 H
Abu Hatim wafat 277 H
Abu Zur’ah wafat 264 H
Abu Dawud : wafat 275 H
At-Tirmidzi wafat 279
An Nasa’i wafat 234 H

8. Generasi berikutnya : orang-orang generasi berikutnya yang berjalan di jalan mereka adalah:
Ibnu Jarir ath Thabary wafat 310 H
Ibnu Khuzaimah wafat 311 H
Muhammad Ibn Sa’ad wafat 230 H
Ad-Daruquthni wafat 385 H
Ath-Thahawi wafat 321 H
Al-Ajurri wafat 360 H
Ibnu Hibban wafat 342 H
Ath Thabarany wafat 360 H
Al-Hakim An-Naisaburi wafat 405 H
Al-Lalika’i wafat 416 H
Al-Baihaqi wafat 458 H
Al-Khathib Al-Baghdadi wafat 463 H
Ibnu Qudamah Al Maqdisi wafat 620 H

9. Murid-Murid Mereka :
Ibnu Daqiq Al-led wafat 702 H
Ibnu Taimiyah wafat 728 H
Al-Mizzi wafat 742 H
Imam Adz-Dzahabi (wafat 748 H)
Imam Ibnul-Qoyyim al-Jauziyyah (wafat 751 H)
Ibnu Katsir wafat 774 H
Asy-Syathibi wafat 790 H
Ibnu Rajab wafat 795 H

10. Ulama Generasi Akhir :
Ash-Shan’ani wafat 1182 H
Muhammad bin Abdul Wahhab wafat 1206 H
Muhammad Shiddiq Hasan Khan wafat 1307 H
Al-Mubarakfuri wafat 1427 H
Abdurrahman As-Sa`di wafat 1367 H
Ahmad Syakir wafat 1377 H
Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh wafat 1389 H
Muhammad Amin Asy-Syinqithi wafat 1393 H
Muhammad Nashiruddin Al-Albani wafat 1420 H
Abdul Aziz bin Abdillah Baz wafat 1420 H
Hammad Al-Anshari wafat 1418 H
Hamud At-Tuwaijiri wafat 1413 H
Muhammad Al-Jami wafat 1416 H
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin wafat 1423 H
Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i wafat 1423 H
Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidhahullah
Abdul Muhsin Al-Abbad hafidhahullah
Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafidhahullah

Sumber: Makanatu Ahli Hadits karya Asy-Syaikh Rabi bin Hadi Al-Madkhali dan Wujub Irtibath bi Ulama dengan sedikit tambahan.

Sumber : Blog Ahlul Hadits.wordpress.com

 

 

Tag:
  • In: Pendidikan
  • Komentar Dinonaktifkan pada Juklak Bos 2014

PETUNJUK PELAKSANAAN

PROGRAM BANTUAN OPPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN 2014

 

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu:

1.     Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.

2.     Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.

3.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Juknis BOS Tahun 2014 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101/2013

 

Sumber kemdikbud   Download link di bawah

 JUKLAK BOS TAHUN 2014

  • In: Berita | Pendidikan
  • Komentar Dinonaktifkan pada Revisi Regulasi Daftar PPDB Online Kota Metro

Pendaftaran PPDB Online Kota Metro terdapat revisi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Dengan perubahan tersebut para pendaftar yang sudah melihat peringkat pendaftaran kemungkinan akan terjadi pergeseran peringkat, bahkan bisa dimungkinkan tidak diterima di sekolah yang dituju.

Berikut pemberitahuan dari website http://metrokota.go.id/skpd/?kdskpd=1&&page=berita_skpd&&no=68 , sayangnya tidak dicantumkan Peraturan walikota yang baru sebagai dasar revisi pendaftaran tersebut.

SURAT EDARAN

NOMOR :  800/ 1174 /D.3/01/2014

 Berdasarkan hasil Rapat Evaluasi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2014/2015 pada tanggal 26 dan 27 Juni 2014 yang menghasilkan kesepakatan bersama untuk merevisi Regulasi PPDB  noline. Dengan perubahan Peraturan Walikota tentang PPDB online Kota Metro Tahun Pelajaran 2014/2015, maka kami sampaikan kepada Calon Peserta Didik SMP dan SMA Negri Kota Metro sebagai berikut :

  1. Bagi Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar  Bukti Pendaftaran dan Bukti Verifikasi akan dicetak ulang oleh Operator Sekolah mulai tanggal 6 Juli 2014 dan kemungkinan terjadi pergeseran peringkat;
  2. Hasil Verifikasi akan ditampilkan mulai tanggal 6 Juli 2014 pukul 08.00 WIB;
  3. Untuk memberikan kesempatan kepada Calon Peserta Didik yang belum mendaftar, Pendaftaran diperpanjang dari tanggl 5 s.d 8 Juli  2014;
  4. Pengumuman tanggal 10 juli 2014 pukul 12.00 WIB;
  5. Daftar Ulang (lapor diri) tanggal 10 s.d. 12 juli 2014;
  6. Masuk Tahun Pelajaran 2014/2015 tanggal 14 Juli 2014.

Demikian mohon maaf dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Metro, 27 Juni 2014

KEPALA DINAS,

Drs. MASNUNI, M.Pd.I.

NIP. 195903071986031009

 

Tembusan Disampaikan Kepada:

  1. Bapak Walikota Metro
  2. Inspektur Kota Metro
  3. Ketua Dewan Pendidikan Kota Metro
  4. Ketua BMPS Kota Metro

Syarat Daftar PSB SMP/SMA/SMK Kota Metro 

Bagi anda yang akan mendaftarkan diri sekolah SMP/SMA/SMK di Kota Metro Lampung 2014/2015, perlu memperhatikan aturan dan prosedur cara daftarnya. Berikut aturannya. Mudah-mudahan membantu.

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan Kota Metro. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  • KETENTUAN UMUM
  1. Daerah adalah Kota Metro;
  2. Luar Daerah adalah Wilayah Luar Kota Metro;
  3. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kota Metro;
  4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kota Metro;
  5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Online adalah kegiatan penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan yang lebih tinggi dengan Sistem Online (system waktu nyata) dan berlaku bagi Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat SMP, SMA dan SMK;
  6. Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) dengan sistem Manual adalah kegiatan penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikn pada satuan pendidikan yang lebih tingggi dengan system manual/dengan tidak mengunakan sistem jaringan komputerisasi dan berlaku bagi Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat TK, SD dan SMP terbuka;
  7. Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada jalur sekolah/madrasah yang diselenggarakan secara nasional;
  8. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan, dan diberikan setelah dinyatakan lulus Ujian;
  9. Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah (SKHU SD) adalah surat keterangan yang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Sekolah;
  10. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) adalah surat keterangan  yang diberikan kepada peserta didik yang dinyatakan lulus dalam mengikuti Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional;
  11. Taman kanak-kanak, yang selanjutnya disebut TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
  12. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar;
  13. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang diselenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan SD, Ml atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI;
  14. Sekolah Menengah Pertama terbuka, yang kemudian disingkat SMP Terbuka adalah lembaga pendidikan formal yang tidak berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari SMP induk yang pendidikkannya menggunakan metode belajar mandiri;
  15. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan Formal yang Menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs;
  16. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs;
  17. Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta adalah sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung;
  18. Pendidikan Inklusif adalah system penyelenggaraan pendidikan yang memberi kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan emiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istemewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya;
  19. Orangtua/wali Calon Peserta Didik Baru adalah seseorang yang karena kedudukannya bertanggung jawab langsung terhadap calon peserta didik;
  20. Keluarga Miskin adalah calon peserta didik yang berdasar Keluarga Miskin Kota Metro yang dibuktikan dengan Kartu Pehyandang Sosial (KPS);
  21. Zonasi (kewilayah) adalah penyempurnaan bina lingkunga calon peserta warga Kota Metro yang berdomisili terdekat dengan satuan pendidikan (diutamakan warga kelurahan dimana sekolah tersebut berdiri) yang dibuktikan dengan kartu Keluarga (KK);
  22. Inklusi adalah calon peserta didik yang berkebutuhan khusus yang berdomisili di wilayah Kota Metro.
  23. Online (online waktu nyata), artinya rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru mulai dari entri pendaftaran menggunakan Sistem basis data terpusat, proses seleksi (rangking) secara otomatis oleh sistem program komputer sampai dengan pengumuman hasil seleksi, dapat dilihat setiap saat melalui Internet dan SMS;
  24. Manual, artinya rangkaian proses penerimaan Peserta Didik Baru mulai dari pendaftaran dengan persyaratan yang ditentukan hingga proses pengumuman dilakukan dengan sistem manual/tanpa jaringan komputerisasi;
  25. Rules by System (aturan oleh sistem), artinya aturan dan prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru yang ditetapkan akan berlaku kepada seluruh Calon Peserta Didik Baru tanpa kecuali yang proses pelaksanaannya dikontrol dan dijamin oleh sistem program komputer.
  • PERSYARATAN PESERTA

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru kelas X (sepuluh) SMA adalah:

  1. Telah lulus SMP/ MTs/Paket B dan memiliki Ijazah;
  2. Memiliki SKHUN SMP/ MTs/Paket B;
  3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tahggal 15 juli 2014;
  • TATA CARA PELAKSANAAN
  1. Pendataan
  2. Pendataan ditujukan untuk calon peserta didik:
  3. Lulusan sebelum tahun pelajaran 2013/2014
  4. Lulusan sekolah Luar Provinsi Lampung
  5. Tata Cara Pendataan
  6. Calon peserta didik melakukan pendataan online mandiri
  7. Calon peserta didik menyiapkan berkas persyaratan
  8. Calon peserta didik datang ke dinas pendidikan untuk melakukan validasi pendataan
  9. Panitia dinas melakukan entry pendataan
  10. Panitia dinas mencetak tanda bukti pendataan sebanyak dua lembar, satu lembar diserahkan kepada calon peserta didik, lembar lainnya sebagai arsip
  11. Siswa yang telah melakukan pendataan wajib melakukan pendaftaran PPDB online,
  12. Calon peserta didik yang telah melakukan pendataan tapi tidak melakukan pendaftaran online tidak berhak mengikuti seleksi PPDB Online.
  13. Pendaftaran
  14. Ketentuan
  15. Setiap calon peserta didik diberi kesempatan satu kali mendaftar;
  16. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP Terbuka dengan ketentuan:
  17. Menyerahkan Ijazah Asli pada jenjang pendidikan sebelumnya dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  18. Menyerahkan SKHUN asli /Surat Keterangan SKHUN Asli pada jenjang pendidikan
    sebelumnya dan Fotocopy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  19. Menunjukkan kartu Keluarga asli dan menyerahkan Fotocopi kartu keluarga ;
  20. Menunjukan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) bagi keluarga kurang mampu;
  21. Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari siswa berprestasi diwajibkan
    menyerahkan Surat Keterangan Kepala Dinas DIKBUDPORA tentang penambahan
    nilai prestasi;
  22. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftarkan ke SMP, SMA dan SMK dengan ketentuan:
  23. Menyerahkan Ijazah asli/surat keterangan lulus pada jenjang pendidikan sebelumnya dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  24. menyerahkan SKHUN asli/surat keterangan SKHUN Asli pada jenjang pendidikan sebelumnya dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  25. menunjukkan kartu keluarga asli dan menyerahkan fotocopinya;
  26. bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu Kota Metro diwajibkan menunjukkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) asli dan menyerahkan photocopy nya;
  27. bagi calon peserta didik baru yang berasal dari siswa berprestasi diwajibkan menyerahkan Surat Keterangan Kepala Dinas DIKBUDPORA tentang penambahan nilai prestasi;
  28. Bagi pendaftar calon peserta didik baru SMP terbuka pendaftaran dilaksanakan
    dengan mengisi formulir disekolah yang dituju dengan dilampiri persyaratan yang
    telah ditentukan;
  29. Bagi pendaftar calon peserta didik baru SMP, SMA dan SMK pendaftaran
    dilaksanakan dengan mengisi formulir melalui web site (laman) secara online untuk mendapatkan bukti pendaftaran online, selanjutnya membawa bukti pendaftaran online ke sekolah pilihan I pada waktu yang telah ditentukan dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan
  30. Setiap pendaftar yang telah melaksanakan verifikasi dan memenuhi persyaratan
    mendapat tanda bukti pendaftaran;
  31. Setiap pendaftar yang mengundurkan diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh SMP, SMA dan SMK yang mengikuti PPDB sistem Online.
  32. Tata Cara Pendaftaran
  33. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online di situs PPDB Kota Metro http://metro.siap-ppdb.com
  34. Calon peserta didik mencetak tanda bukti pengajuan pendaftaran
  35. Calon peserta didik meyiapkan berkas yang sudah ditentukan beserta dengan cetak tanda bukti pendaftaran
  36. Calon peserta didik baru datang kesekolah pilihan pertama untuk melakukan verifikasi pendaftaran online.
  37. Panitia sekolah melakukan pengecekkan kelengkapan berkas, kemudian melakukan verifikasi pendaftaran melalui situs web operator
  38. Panitia sekolah melakukan pengecekkan kelengkapan berkas, kemudian melakukan verifikasi pendaftaran melalui situs web operator

Tanda bukti verifikasi untuk daftar ulang apabila diterima;

  1. Calon peserta didik memantau hasil di situs PPDB Online Kota Metro.
  • JADWAL PELAKSANAAN

Silakan klik tautan berikut untuk melihat Informasi Jadwal Pelaksanaan.

  • TEMPAT PELAKSANAAN
  1. Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar secara sistem manual dapat mendaftar
    langsung ke sekolah yang dituju;
  2. Calon Peserta didik baru yang mendaftar secara online dapat mendaftar dimana saja
    selanjutnya melaksanakan verifikasi pada Sekolah Pilihan I (pertama).
  • PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
  1. Setiap Calon Peserta Didik Baru dapat memilih 2 (dua) sekolah pilihan;
  2. Calon peserta didik Baru yang lolos seleksi sementara di salah satu sekolah pilihannya, saat proses seleksi berlangsung tidak dapat mencabut berkas pendaftaran;
  3. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah pilihannya dapat melakukan alih jalur dengan mendaftar ke SMK, tanpa mencabut berkas pendaftaran;
  4. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah pilihannya saat proses seleksi berlangsung dan tidak melakukan alih jalur, dapat mencabut berkas pendaftaran.
  • PESERTA LUAR DAERAH DAN SISWA BERPRESTASI

Siswa Luar Provinsi

Kuota maksimum untuk Siswa Luar kota Provinsi adalah 30% dari total daya tampung

Siswa Berprestasi

  1. Ketentuan:
  2. Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi di bidang OSN
  3. Prestasi yang dimiliki paling lama 3 (tiga)’tahun (program reguler) atau 2
    (dua) tahun (program akselerasi) sebelum penerimaaan Peserta Didik Baru yang
    bersangkutan dan sesuai dengan jenjangnya;
  4. Apabila Calon Peserta Didik Baru memiliki lebih dari satu prestasi yang Sejenis atau berbeda, maka pemberian penghargaan ditentukan pada salah satu prestasi yang tertinggi atau yang diminati oleh Calon Peserta Didik Baru;
  5. pengajuan penambahan nilai prestasi akademik bagi peserta didik asal sekolah kota Metro harus dilaksanakan secara kolektif melalui sekolah pilihan pertama;
  6. sekolah mengajukan penambahan nilai prestasi mulai tanggal 20 s.d. 28 Juni 2014 di kantor dinas pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga kota Metro pada jam kerja;
  7. surat rekomendasi penambahan nilai prestasi dikeluarkan oleh Dinas DIKBUDPORA Kota Metro.
  8. Penambahan Nilai Prestasi untuk kejuaraan beregu:​
  9. ​​Penghargaan terhadap prestasi, untuk beregu diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
  10. Tingkat Internasional:
  11. Juara l/Medali Emas diberi tambahan nilai 2,00;
  12. Juara ll/Medali Perak diberi tambahan nilai 1,75;
  13. Juara lll/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 1,50.
  14. Tingkat NasionaI:
  15. Juara l/Medali Emas diberi tambahan nilai 1,50;
  16. Juara II/Medali Perakdiberi tambahan nilai 1,25;
  17. Juara lll/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 1,00.
  18. Tingkat Provinsi Lampung:
  19. Juara l/Medali Emas diberi tambahan nilai 1,00;
  20. Juara ll/Medali Perak diberi tambahan nilai 0,75;
  21. Juara lll/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 0,50.
  22. Tingkat Kota Metro:
  23. Juara l/Medali Emas diberi tambahan nilai 0,75;
  24. Juara II/Medali Perak diberi tambahan nilai 0,5;
  25. Juara lll/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 0,25.
  26. Penambahan nilai prestasi untuk kejuaraan perorangan:
  27. Penghargaan terhadap prestasi, khusus perorangan diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
  28. Tingkat Internasional:
  29. Juara l/Medali Emas diberi tambahan nilai 2,25;
  30. Juara ll/Medali Perak diberi tambahan nilai 2;
  31. Juara lll/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 1,75.
  32. Tingkat NasionaI:
  33. Juara l/Medali Emas diberi tambahan nilai 1,75;
  34. Juara ll/Medali Perak diberi tambahan nilai 1,5;
  35. Juara lll/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 1,25.
  36. Tingkat Provinsi Lampung:
  37. Juara l/Medali Emas diberi tambahan nilai 1,25;
  38. Juara ll/Medali Perak diberi tambahan nilai 1;
  39. Juara lll/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 0,75.
  40. Tingkat Kota Metro:
  41. Juara l/Medali Emas diberi tambahan nilai 0,75;
  42. Juara ll/Medali Perak diberi tambahan nilai 0,5;
  43. Juara lll/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 0,25.
  • DASAR DAN CARA SELEKSI

Seleksi Calon Peserta Didik Baru diatur sebagai berikut:

  1. Seleksi masuk SMA bagi masyarakat Kota Metro berdasarkan peringkat:
  2. Ujian Nasional (UN) yang tertera pada SKHUN
  3. Penambahan nilai prestasi bagi yang memiliki,
  4. Penambahan nilai bagi keluarga kurang mampu
  5. Penambahan nilai dengan dasar wilayah tempat tinggal calon Peserta Didik Baru
    (bina lingkungan)
  6. Penambahan nilai untuk anak dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan disekolah
    dimana pendidik dan Tenaga Kependidikan bertugas
  7. Apabila terdapat kesamaan nilai hasil seleksi, maka penentuan peringkat didasarkan
    pada:
  8. Prioritas urutan pilihan sekolah;
  9. Perbandingan nilai pada nilai ujian nasional setiap mata Pelajaran yang
    tercantum pada SKHUN pada jenjang sebelumnya, dengan urutan mata
    pelajaran sebagai berikut:
  10. Bahasa Indonesia;
  11. Bahasa Inggris;                          ,
  12. Matematika, dan                 .
  13. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  14. Diprioritaskan penduduk Kota Metro;
  15. Diprioritaskan pendaftar awal.
  • DAYA TAMPUNG SEKOLAH

Untuk melihat informasi daya tampung, silakan klik tautan berikut:
Daya Tampung SMA

  • LAPOR DIRI

Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan lulus seleksi SMA diharuskan melakukan daftar ulang (lapor diri) pada tanggal 7 s.d. 8 Juli 2014 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB;

  • PENGUMUMAN HASIL

Pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui media elektronik dan media cetak seperti internet, SMS, dan di sekolah,yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihat masyarakat. Silahkan klik tautan ini untuk melihat jadwal pelaksanaan : Pengumuman Hasil Akhir

Selamat kepada adik-adik siswa-siswi SMP/MTs , SMA/MA, SMK atau yang sederajat di seluruh Indonesia yang sedang menempuh ujian semester genap tahun ajaran 2013/2014 semoga sukses mendapatkan nilai yang memuaskan.

Untuk mendapatkan nilai yang memuaskan tersebut tentu dengan usaha yang keras, diawali dari mengikuti segala kegiatan belajar dari awal semester. Belajar dengan sungguh-sunggguh sesuai dengan cara masing-masing yang disesuaikan dengan tipe belajarnya. Dalam menghadapi ujian semester yang mengharapkan hasil maksimal tentu tidak dengan mudah, harus rajin, tekun, dan sungguh-sungguh.  Tidak bisa dengan mudah, sistem kejar belajar semalam. Celakanya bagi yang belum siap karena belum belajar sebelumnya dan berniat belajar malam hari menjelag ujian dapat giliran lampu listriknya mati. Apes aku malam ini !

Dengan kejadian tersebut banyak para pelajar belum siap atau memang malas belajar, berniat saat ujian nanti akan minta jawaban temannya, mencontek, dan berbuat curang lainnya. Untuk itu sebelum melakukan tindakan tersebut sebaiknya baca dulu uraian berikut ini, Insya Allah akan bermanfaat.

Syaikh Ibnu Utsaimin dalam suatu majelis beliau ditanya tentang murid yang memberikan contekan ulangan kepada temannya, beliau menjawab :

“Tidak boleh seorang pelajar/mahasiswa berbuat curang ketika ujian, karena kecurangan tersebut termasuk dosa besar berdasarkan hadits Nabi saw : ‘Siapa saja yang menipu kami (berbuat curang) maka dia tidak termasuk bagian dari kami’, karena dengan kcurangannya tersebut dia akan mendapatkan tanda kelulusan (ijazah) padahal dia tidak berhak menerimanya, kemudian dia mendapatkan pekerjaan tertentu di suatu instansi, dimana posisi tersebut tidak diberikan kecuali kepada orang yang punya ijazah (tadi). Kalau seandainya ijazahnyatersebut didapatkan dengan curang, maka dikhawatirkan gaji yang diterimanya menjadi haram (hukumnya) karena dia mengambil gaji tersebut, padahal dia tidak berhak mendapatkannya disebabkan dia tidak mendapatkan nilai (yang ada di ijazahnya) dengan cara yang benar atau lebih tepatnya dikatakan bahwa pada hakekatnya dia belum mendapatkan nilai yang membuat dia layak untuk menduduki jabatan tersebut, maka gaji yang diambilnya termasuk dalam kategori memakan harta dengan cara yang batil.” (Fatawa “Nuurun ala ad darb” Majalah Al Furqon edisi 148)

Apakah masih ada niatan untuk mencontek ?

  • In: Berita | Pendidikan
  • Komentar Dinonaktifkan pada JAM MENGAJAR GURU SECARA ONLINE DIHITUNG REGULER

Kabar gembira bagi guru-guru yang bersertifikasi di Tanah Air. Kabar gembira ini datang dari Kemendikbud tentang beban kerja guru yang berkewajiban mengajar 24 jam wajib tatap muka. Banyak kasus di berbagai sekolah karena jumlah rombel kecil, sedangkan guru-guru berlebih di brbagai gurumata pelajaran. Sehingga berakibat jumlah jam mengajar wajib kurang memenuhi syarat 24 jam /minggu. Hal ini menimbulkan masalah tentang syarat kenaikan pangkat , tunjangan sertifikasi tidak cair dsb.

Kemendikbud barangkali melihat permasalahan ini mencoba mengatasi dengan membuat terobosan bagaimana guru tetap bisa mengajar dan memenuhi jam wajibnya walaupun tidak bertatap muka di kelas namun jumlah jam wajibnya terpenuhi.

Tantangan bagi seorang guru dengan program yang sedang digodok oleh Kemendikbud ini adalah SDM guru dalam bidang IT masih sangat rendah. Bagi guru-guru yang terbiasa menggunakan IT di sekolah pasti sudah mengenal baik siapa guru di sekolahnya yang melek IT. Hanya beberapa orang guru terbiasa menggunakan Komputer/Laptop untuk menunjang proses pembelajaran di kelasnya. Apalagi berbagai penunjang pembelajaran yang harus menggunakan sofwere tertentu, mesti download dulu dari internet, kemudian mengembangkannya, dan menerapkan untuk pembelajaran. Ini sebuah tantangan bagi guru untuk lebih banyak belajar di bidang IT,walaupun dasar pendidikan atau bidang study yang diampunya jauh dari IT.

Sebelum program ini diguLirkan oleh pemerintah sebaiknya guru-guru mengawali dengan belajar IT, latihan menggunakan interNet, memiliki email, belajar membuat blog, mengisi blog untuk pembelajaran, KIRIM TUGAS ONLINE,dsb. Berusaha lebih awal dari diiri sendiri walaupun harus berkorban dengan waktu biaya (beli modem, sewa di warnet , lewat HP) jika di sekolah belum ada fasilitas internet secara gratis.

Berikut berita yang saya copas : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan terobosan baru. Para guru yang aktif mengajar secara online atau melalui dunia maya, akan dihitung seperti dosen reguler atau tatap muka. Penetapan standarisasi pembelajaran dunia maya akan ditetapkan.

Masuknya penilaian pembelajaran via dunia maya ini merupakan gagasan dari Pusat Teknologi dan Komunikasi (Pustekkom) Kemendikbud. Kepala Pustekkom Ari Santoso mengatakan, perhitungan aktivitas pembelajaran virtual itu berlaku untuk guru di jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi (dosen). “Perkembangannya sekarang, sedang dimatangkan landasan hukumnya,” kata dia.

Landasan hukum yang sedang disusun bisa berupa peraturan menteri atau lainnya. Ari mengatakan tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan keseriusan pembelajaran melalui dunia maya.

Dia mengatakan bahwa aktivitas pembelajaran virtual sudah sangat tinggi. Sekolah-sekolah yang sudah tersambung dengan koneksi jaringan pendidikan nasional (jardiknas) juga terus tumbuh hingga di pelosok Indonesia. Bahkan jaringan pembelajaran online ini juga menyasar sekolah-sekolah anak Indonesia yang di luar negeri.

Pada prakteknya saat ini, guru yang melakukan pembelajaran via online biasanya guru-guru reguler atau guru kelas tatap muka. Dalam pengembangannya nanti, bisa jadi aka nada guru khusus yang mengajar via online.

Sistem mengajar online yang akan dihitung seperti tatap muka, juga belum ditetapkan. Apakah sekedar chatting dengan murid melalui situs jejarang sosial sudah dihitung sebagai beban mengajar atau belum, juga akan segera ditetapkan.

Ari mengatakan sistem perhitungan mengajar online yang dihitung seperti mengajar tatap muka bakal disambut guru dengan antusias. Sebab saat ini banyak guru yang kekurangan jam mengajar. Ketentuan beban jam mengajar adalah sebesar 24 jam tatap muka per pekan.

Bagi guru yang sudah bersertifikat, kekurangan jam mengajar tentu sangat merugikan. Pasanya tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi mereka baru bisa cari, jika memnuhi beban mengajar tersebut. “Regulasi penghitungan jam belajar online ini tentu akan segera kita matangkan,” paparnya.

Kemendikbud tidak ingin kualitas pembelajaran online justru menurun dengan penghitungan itu. Sampai saat ini Kemendikbud belum mengeluarkan data jumlah guru yang aktif mengajar secara online.

Sumber : Fisika66


Tebar Dakwah ….Cukup Klik Gambar

Download Doa Usai Shalat Fardhu (uji coba) file beda

Download Fatwa MUI


Download yg lainh di http://www.mui.or.id/index.php/fatwa-mui.html

Wakaf Al-Qur’an

Pengingat Hari ini

Marhaban Yaa Ramadan Mari kita isi bulan Ramadhan 1433 H dengan kegiatan yang penuh dengan amal ibadah untuk meraih insan yang fitri, serta mutaqin di akhir Ramadan

Translate to your language

Radio Online

Kajian.Net

Selamat

Daftar Isi

Slogan

Marquee Tag - http://www.marqueetextlive.com

doctor ratings" Jika kejujuran kita miliki ..Kebenaran pasti menang..Kebatilan pasti Tumbang"

IP

IP

Blog Stats

  • 1.871.619 hits

Pengunjung dari ……

free counters

Arsip Tulisan

Peta Visitor

Majalah berilmu sebelum beramal dan berdakwahatau versi cetak "Cukup Berlangganan"

Link Gambar

Admin

Image by FlamingText.com

Pingin klik sajaFlamingText.com

RSS Feed yang Tidak Diketahui

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Hidayatullah.com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Arrohmah.com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

Quick Counter

HTML hit counter - Quick-counter.net

Do’a Selepas Shalat