Pergaulan Bebas Marak Lagi di Yogya
Posted 12/03/2014
on:- In: Berita
- Komentar Dinonaktifkan pada Pergaulan Bebas Marak Lagi di Yogya
Kota Yogya yang terkenal dengan Kota Pelajar-Kota Pendidikan kini kembali terkenal dengan pergaulan bebasnya. Barangkali masih ingat dengan kasus kumpul kebo yang marak di Yogya puluhan tahun lalu? Kini marak lagi kumpul kebo, pergaulan bebas. Maklum Kota Yogya merupakan tujuan para pelajar dan mahasiswa dari seluruh Indonesia. Banyak tingkat pelajar SMP/SMA berdatangan ke Yogya untuk menuntut ilmu. Namun, karena kurangnya pengawasan dari bapak kos/orang tua maka kesempatan untuk melakukan pergaulan sangatlah terbuka luas.
Tiga puluhan tahun lalu ketika penulis datang ke Yogya untuk menuntut ilmu di Kota ini, orang tua yang tinggal di luar kota diwajibkan menggunakan penyataan akte notaris sebagai syarat utama ada wali murid yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut . Entahlah sekarang ini.
Kasus pernikahan dini atau dibawah umur di Kota Yogyakarta dalam kurun waktu 2 tahun terakhir tergolong tinggi. Menurut data dari Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Yogyakarta, pada tahun 2012 tercatat 66 kasus dan 49 kasus ditahun 2013. Kasus itu muncul akibat dari pergaulan bebas dan rendahnya moralitas serta kurangnya pendidikan. Pengawasan dan perhatian dari pihak keluarga yang rendah juga diduga menjadi faktor pendukung.
Hal tersebut dikatakan oleh Hakim dan Humas Pengadilan Agama Kota Yogyakarta Drs Ahmad Zuhdi M SH MHum, Selasa (11/3/2014) petang. “Pada hakekatnya, pergaulan khususnya pada remaja sangat sulit untuk diawasai secara penuh oleh pihak sekolah dan keluarga. Pada intinya semua itu tergantung dari pribadi masing-masing individu, dalam hal ini adalah para remaja. Melihat angka itu, menandakan kondisi moral, iman dan pergaulan remaja khususnya di Kota Yogyakarta sangat memprihatinkan. Hal itu butuh perhatian ektra dari Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, instansi pendidikan dan khususnya keluarga, dalam hal ini orang tua,” paparnya, kepada KRjogja.com.
Ahmad Zuhdi menambahkan, kasus permintaan dispensasi perkawinan yang ditangani oleh PA Kota Yogyakarta didominasi oleh kalangan remaja tingkat SMP dan SMA. Kemudian, pada saat permintaan dispensasi pernikahan, umur pihak laki-laki dibawah 19 tahun dan pihak perempuan dibawah 16 tahun. Parahnya lagi, mereka datang ke pengadilan dengan kondisi pihak perempuan sudah hamil.
Panitra muda Hukum Pengadilan Agama Kota Yogyakarta Abdul Adhim mengungkapkan, tahun 2014 sudah tercatat 6 kasus pada bulan Januari dan 2 kasus pada bulan Febuari.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Drs Edy Heri Suasana MPd menyatakan, usaha menekan terjadinya kasus pergaulan bebas pada remaja telah dilakukan sejak lama. Bentuknya dilakukan dengan pemberian materi tentang reproduksi dan bahayanya, pada mata pelajaran Biologi, Pendidikan Kewarganegaraan serta bimbingan konseling (BK) oleh guru BK.
“Pihak kami sudah berusaha semaksimal mungkin dengan memberikan pelajaran tentang reproduksi dan bahayanya didalam kurikulum pembelajaran. Namun, jika masih terjadi kasus itu, berarti itu kesalahan dari pihak siswa tersebut. Kemudian, dalam penanganan kasus ini tidak hanya dari satu pihak saja, melainkan dari insitusi pendidikan dan khususnya pihak orang tua atau keluarga. Sebenarnya yang paling berperan sangat vital adalah dari orang tua,” paparnya.
Inilah kekhawatiran para orang tua yang akan menyekolahkan anak-anaknya ke Kota Yogya, terutama anak perempuan. Sedangkan anak-anak pada ingin sekolah dan kuliah di Kota Yogya. Kota Yogya yang terkenal dengan Kota wisata merupakan kota tujuan anak-anak study tour untuk mengenal seperti apa Kota Yogya itu. Keinginan kuat untuk sekolah di Yogya makin kuat setelah pulang dari study tour, apalagi disertai kunjungan ke berbagai Perguruan Tinggi.
Akankah ke depan Yogya makin terpuruk moralitas masyarakatnya? Mana relevansinya Kota Pendidikan dengan moralitas para pelajarnya ?
Sumber : Krjogya