Bolehkah Daging Qurban Dimasak Lalu Dibagi-bagikan?
Posted 15/10/2011
on:- Di: Artikel | Islam | Kajian ISlam
- Komentar Dinonaktifkan pada Bolehkah Daging Qurban Dimasak Lalu Dibagi-bagikan?
Sebentar lagi kita kedatangan tamu agung yaitu Hari raya Iedul Adha, atau hari raya Qurban. Pernak-pernik selama kegiatan penyembelihan hewan qurban akan muncul dengan berbagai macam kegiatan untuk memeriahkan hari raya Ied.
Simak saja yang berikut ini, agar tahu cara daging qurban yang sudah diris-iris untuk didistribusikan kepada yang berhak .
Bagaimana seharusnya dengan daging qurban kita?
Syaikh Ibrahim al-Bajuri asy-Syafi’I mengatakan “Disyaratkan daging hewan kurban yang disedekahkan kepada orang miskin itu daging yang belum dimasak supaya orang yang menerimanya bisa memanfaatkannya sebagaimana yang dia inginkan, dijual atau lainya. Ketentuan ini sama persis dengan ketentuan pembayaran kaffarah. Sebab itu, tidaklah cukup jika daging hewan tersebut dimasak lalu orang-orang miskin diundang untuk dating lalu memakannya”.*
*Hassiyah al Bajuri untuk Syarah Ibnul Qasim al-Ghazzi atas matan Abi Syuja’ juz 2 hal 310, terbitan Maktabah Darul Kutub al-Arabiyyah al Kubro)
Sedangkan Ibnu Taimiyyah rahimmallah mengatakan, “Sepertiga daging hewan qurban itu disedekahkan, dan sepertiga yang lain dihadiahkan. Jika mayoritas daging hewan qurban dimakan oleh shahibul qurban atau dihadiahkan kepada orang kaya, atau dimasak lalu semua orang diundang untuk memakannya, semua orang diundang untuk memakannya , semua hal di atas hukumnya adalah diperbolehkan