Prosedur Tetap (Protap) Kapolri No 1/X/2010
Posted 02/03/2011
on:- In: Uncategorized
- Komentar Dinonaktifkan pada Prosedur Tetap (Protap) Kapolri No 1/X/2010
Prosedur Tetap (Protap) Kapolri No 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarkis menimbulkan berbagai penafsiran banyak kalangan . Salah satunya berpendapat tindakan TEMBAK DI TEMPAT untuk PENDEMO. Karena itu Mabes Polri meluruskan anggapan publik tentang Prosedur Tetap (Protap) Kapolri No 1/X/2010 tentang penanggulangan PERBUATAN ANARKIS. Polri membantah protap yang dikeluarkan tersebut mengenai tembak di tempat pelaku tindak anarki.
Tindakan anarki dalam protap disebutkan sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang – terangan oleh seseorang atau kelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan. membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan jiwa dan/atau barang, kerusakan fasilitas umum atau hak milik orang lain.
Jika tindakan anarki dilakukan seorang diri tentu tidakan polisi akan mudah menanggulangi,,tindakan terakhir yang mesti dilakukan dengan melumpuhkan pelaku, tentu bias dengan tembak di tempat tidak mematikan. Kemungkinan akan jarang terjadi dan tidak perlu sampai meminta bantuan 1 kompi pasukan Dalmas.
Jika tindakan anarkis melibatkan banyak orang atau kelompok , ini baru tantangan yang bisa menguji sejauhmana kemampuan personil Polri . Menguji kemampuan fisik dan mental para personil Polisi dan sekaligus sejauhmana Pimpinan di lapangan dapat menjalankan tugas sesuai PROTAP. Apakah pimpinan dan personil siap mental, jika tidak dalam kondisi sama-sama emosi, maka langkah-langkah yang tersusun rapi (protap) akan LUPA. Akibatnya ada langkah yang mungkin dilewati.
Masyarakat bisa saja menafsirkan berbeda dengan Polri terhadap tindakan anrkis. Masyarakat atau kelompok orang tentu akan menuju satu kesimpulan yaitu DEMO. Dalam KBBI disebutkan melakukan demonstrasi, jika pendemo adalah orang yg berdemonstrasi. Apabila sekelompok orang berkumpul dan mengajukan sustu permasalahan/tuntutan terhadap seorang/suatu lembaga/suatu instansi bisa saja disebut demonstrasi atau unjuk rasa.
Apapun istilahnya jika telah terjadi tindakan anarkis , personal yang terlibat dapat dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan-aturan yang dimiliki oleh penegak hokum yaitu Polri. Polri semestinya dalam menjalankan tugas tersebut harus proporsional dan professional . Tidak tebang pilih dalam suatu kasus demonstrasi.
Kepada semua pihak ( seseorang, lembaga, organisasi, perusahaan, dsb) diharapkan dapat menjalankan tugas, hak dan kewajiban, aturan-aturan yang berkait dengan tugas dan tanggungjawabnya dengan benar. Dengan demikian tidak akan terjadi istilah tidak puas dengan berakibat demo. Dengan keterlibatan orang banyak tentu akan mudah memanaskan situasi, ada provokasi dan bisa berlanjut ke perbuatan anarkis.
Ini langkah Polisi ( isi Protap Kapolri /1/X/2010) tentang Penanggulangan Anarkis mengatur tentang pengambilan tindakan tegas dalam menangani aksi anarki dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Kendali tangan kosong keras
b. Kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, atau alat lain sesuai standar Polri.
c. Kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain untuk menghentikan tindakan atau perilaku anarki yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat atau kerusakan dan/atau kerugian harta benda didahului dengan tembakan peringatan ke arah yang tidak membahayakan.
d. Apabila pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan maka dilakukan tembakan terarah kepada sasaran yang tidak mematikan.
Setelah penafsiran yang dimungkinkan berbeda-beda, sekarang muncul lagi pendapat adanya Detasemen Baru, seperti halnya densus 88 anti teror. Ya semacam organisasi baru dari polri. Tetapi Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar telah membantahnya. hari ini Kamis (3/3)