DIPA tidak dambil, Masyarakat dirugikan
Posted 14/12/2012
on:- In: Berita
- Komentar Dinonaktifkan pada DIPA tidak dambil, Masyarakat dirugikan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga dan disahkan oleh Dirjen Pebendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). DIPA berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
DIPA yang dimaksud berlaku untuk satu tahun anggaran dan memuat informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Selain itu, DIPA berfungsi sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah. Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Artinya DIPA yang diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah adalah sangat penting. Penyerahan DIPA yang dilakukan di Istana Negara oleh Presiden kepada Gubernur selaku Kepala daerah mestinya jadi prioritas Gubernur untuk menerimanya. Undangan yang disampaikan Kemendgri melalui fax jelas tidak boleh diwakilkan kepada wakil Gubernur. Kemendagri menganggap penting acara ini, sehingga Gubernurlah yang harus menerima. Sangatlah wajar kalau Presiden marah besar, ini sebuah pelecehan, menganggap enteng permasalahan.
Berbagai alasan bisa disampaikan Gubernur atas ketidakhadirannya di Istana, namun demikian masyarakat Indonesia tahu semua berita ini bagaimana loyalitas seorang Gubernur terhadap Presiden. Inilah kelemahan system pemerintahan daerah yang dipilih langsung oleh rakyatnya, Presiden tidak bisa memecat Gubernur.
Apa yang akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan fauzi terkait ketidakhadiran para Gubernur saat menerima DIPA di Istana. Setelah ditanya alas an ketidak hadiran mereka, sanksi apakah yang bisa diberikan kepada masing-masing Kepala daerah tersebut.
Jika sanksi yang diberikan Mendagri berupa penundaan penyerahan DIPA, maka pembangunan akan terbengkalai. Maka masyarakatlah yang akan dirugikan karena tidak bisa menikmati hasil pembangunan. Artinya masyarakat bisa protes, inilah yang perlu dijaga jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.