Marhenyantoz's Blog

Kepada Siapa Harus Membayar Fidyah

Posted on: 08/08/2011

Tanya Jawab :  kalau kita mau bayar fidyah sebaiknya kita tujukan kepada siapa?

Jawaban

Terhadap orang tua renta atau seseorang yang mengalami kepayahan yang sangat sehingga tidak lagi sanggup berpuasa, seperti : seorang yang sakit parah yang tidak lagi diharapkan kesembuhannya maka dibolehkan untuk tidak berpuasa namun diwajibkan atas mereka mengeluarkan fidyah yaitu memberikan makan satu orang miskin setiap harinya, sebagaimana disebutkan Allah swt didalam firman-Nya :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya : “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. AL Baqarah : 184)

Tentang ayat ini Imam Bukhari meriwayatkan dari Atha dia mendengar Ibnu Abbas membaca ayat; “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin, “(QS. Albaqarah 184), Ibnu Abbas berkata; Ayat ini tidak dimanshukh, namun ayat ini hanya untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.’

Ibnu Katsir didalam tafsirnya juga menyebutkan bahwa Abu Bakar bin Abi Syaibah berkata : Abdurahman telah bercerita kepada kami dari Asy’ats bin Suwar dari Ikrimah dari Ibnu Abbas berkata bahwa ayat “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membaayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin.” Adalah terhadap seorang tua renta yang tidak sanggup berpuasa lalu mengalami kepayahan maka dia mendapatkan rukhshah (keringanan) untuk memberikan makan setiap harinya seorang miskin. (Tafsir al Qur’an al Azhim juz I hal 500)

Dari ayat dan penjelasan diatas dapat difahami bahwa fidyah tersebut diberikan kepada orang-orang miskin. Diwajibkan bagi mereka yang terkena kewajiban fidyah untuk memberikan makan satu orang miskin setiap harinya.

Dan tidak ada persyaratan bahwa orang miskin yang diberikan kepadanya fidyah haruslah sudah mencapai usia baligh. Fidyah bisa diberikan kepada anak-anak kecil yang miskin meskipun terjadi perbedaan dikalangan para ulama terhadap anak yang masih menyusui.

Fidyah bisa pula diberikan kepada karib kerabatnya yang miskin selama nafkah mereka tidak menjadi tanggungannya.

Wallahu A’lam

Sumber : Eramuslim

Recent Post

 

Tebar Dakwah ….Cukup Klik Gambar

Download Doa Usai Shalat Fardhu (uji coba) file beda

Download Fatwa MUI


Download yg lainh di http://www.mui.or.id/index.php/fatwa-mui.html

Wakaf Al-Qur’an

Pengingat Hari ini

Marhaban Yaa Ramadan Mari kita isi bulan Ramadhan 1433 H dengan kegiatan yang penuh dengan amal ibadah untuk meraih insan yang fitri, serta mutaqin di akhir Ramadan

Translate to your language

Radio Online

Kajian.Net

Selamat

Daftar Isi

Slogan

Marquee Tag - http://www.marqueetextlive.com

doctor ratings" Jika kejujuran kita miliki ..Kebenaran pasti menang..Kebatilan pasti Tumbang"

IP

IP

Blog Stats

  • 1.871.620 hits

Pengunjung dari ……

free counters

Arsip Tulisan

Peta Visitor

Majalah berilmu sebelum beramal dan berdakwahatau versi cetak "Cukup Berlangganan"

Link Gambar

Admin

Image by FlamingText.com

Pingin klik sajaFlamingText.com

RSS Abiubaidah.com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Feed yang Tidak Diketahui

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Hidayatullah.com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Arrohmah.com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

Quick Counter

HTML hit counter - Quick-counter.net

Do’a Selepas Shalat