Marhenyantoz's Blog

Aturan Penggunaan Sirine Dan Lampu Rotator

Posted on: 26/03/2011

  • In: Berita
  • Komentar Dinonaktifkan pada Aturan Penggunaan Sirine Dan Lampu Rotator

Belakangan ini banyak kita lihat di jalanan baik mobil maupun sepeda motor menggunakan sirine atau lampu rotator. Padahal tidak semua kendaraan bisa menggunakan lampu rotator, bahkan bila tidak sesuai bisa ditindak oleh polisi karena melanggar undang-undang.
Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan jenazah yang sedang megangkut jenazah.
d. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
e. Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.

Sedangkan di PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1993 TENTANG KENDARAAN DAN PENGEMUDI, Pasal 66 disebutkan:
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.

Dan Pasal 67, disebutkan : Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.
Bagi pemilik kendaraan pribadi dilarang membunyikan sirine dan memasang lampu rotator jika tidak termasuk dari golongan tersebut di atas.

Tebar Dakwah ….Cukup Klik Gambar

Download Doa Usai Shalat Fardhu (uji coba) file beda

Download Fatwa MUI


Download yg lainh di http://www.mui.or.id/index.php/fatwa-mui.html

Wakaf Al-Qur’an

Pengingat Hari ini

Marhaban Yaa Ramadan Mari kita isi bulan Ramadhan 1433 H dengan kegiatan yang penuh dengan amal ibadah untuk meraih insan yang fitri, serta mutaqin di akhir Ramadan

Translate to your language

Radio Online

Kajian.Net

Selamat

Daftar Isi

Slogan

Marquee Tag - http://www.marqueetextlive.com

doctor ratings" Jika kejujuran kita miliki ..Kebenaran pasti menang..Kebatilan pasti Tumbang"

IP

IP

Blog Stats

  • 1.871.619 hits

Pengunjung dari ……

free counters

Arsip Tulisan

Peta Visitor

Majalah berilmu sebelum beramal dan berdakwahatau versi cetak "Cukup Berlangganan"

Link Gambar

Admin

Image by FlamingText.com

Pingin klik sajaFlamingText.com

RSS Feed yang Tidak Diketahui

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Hidayatullah.com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Arrohmah.com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

Quick Counter

HTML hit counter - Quick-counter.net

Do’a Selepas Shalat