Vonis 7 tahun untuk Gayus
Posted 19/01/2011
on:- In: Uncategorized
- Komentar Dinonaktifkan pada Vonis 7 tahun untuk Gayus
Selamat :
1. Kepada semua penegak hukumkasus Gayus
2. Pada Gayus atas Vonis 7 penjara
Menarik untuk di bincangkan kasus gayus ini, masyarakat menanti sikappemerintah dalam menangani Gayus. Ternyata setelah mendapat berbagai masukan, kritikan, sentilan dari berbagai pihak terutama tokoh lintas agama menyampaikan uneg-unegnya barulah di dapat hasil.
Negara kita jika diibaratkan sebuah keluarga adalah keluarga besar. Anggota keluarga besar dengan berbagai ragam tabiat, anak, ponakan, paman, bibi, mertua, besan, cucu, cicit membuat sebuah keluarga jadi dinamis. Dalam sebuah keluarga jika terjadi beda pendapat, ada anak yang nakal, ada yang penurut, ada yang banyak omongnya, ada yang pendiam, suka usil adalah hal yang wajar dan banyak terjadi di sekitar kita. Demikian juga di Negara Kita, ada Bapak ada anak. Seperti Gayus ini, dianggap anak yang agak beda dengan lainnya, diam, cerdas, nakal. Maka untuk mengatasi anak yang demikian perlu penanganan secara khusus. Semua pihak, keluarga tetangga serta handai taulan dilibatkan, tetapi dengan peran bapak sangatlah penting. Jika bapak mengatakan “dipukul” ya mesti dipukul. Setelah bapak mendapat masukan, kritik, saran, sentilan, bisikan atau ejekan bahwa anaknya agak beda, maka diperlukan langkah-langkah yang cepat, tepat mengenai sasaran. Langkah dalam menangani kasus hukum terutama Gayus sampai-sampai dilkeluarkan Instruksi Presiden yaitu
Inilah ke-12 Instruksi Presiden tersebut:
1. Kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM, saya instruksikan untuk mempercepat dan menuntaskan kasus hukum Gayus Tambunan.
2. Tingkatkan sinergi antar-penegak hukum dengan melibatkan PPATK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. KPK lebih dilibatkan dan dapat didorong melakukan pemeriksaan yang belum ditangani Polri.
3. Kita lakukan audit kinerja dan audit keuangan terhadap lembaga penegak hukum yang memiliki kaitan dengan kasus Gayus Tambunan. Saat ini, ditengarai adanya penyimpangan di lembaga-lembaga itu, dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, dan Dirjen Pajak. Saya berharap hal yang sama dilakukan kepada lembaga penegak hukum yang tak di bawah Presiden.
4. Penegakan hukum agar dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu. Sebanyak 149 perusahaan yang disebut ada kaitan pajak, manakala dari hasil penyelidikan ada bukti permulaan yang cukup, dalam arti juga melakukan pelanggaran, tentu perlu dilakukan pemeriksaan.
5. Guna meningkatkan efektivitas, saya berpendapat, metode pembuktian terbaik dapat dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
6. Saya instruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan aset negara, termasuk dilakukan perampasan terhadap uang yang diduga didapat dari hasil korupsi.
7. Berikan tindakan sanksi administrasi dan disiplin, di samping hukum, bagi yang dinyatakan bersalah, kepada semua pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan dan pelanggaran. Hal ini termasuk mutasi dan pencopotan. Hal ini dapat dilakukan dalam waktu satu minggu ke depan
8. Bagi organisasi atau lembaga yang pejabatnya melakukan penyimpangan, perlu dilakukan penataan. Atas hal ini, diberikan waktu satu bulan.
9. Kita akan melakukan peninjauan dan perbaikan serius terhadap sistem kerja dan aturan yang memiliki celah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kejahatan serupa.
10. Saya ingin mendapatkan laporan secara berkala data kemajuan penuntasan kasus hukum Gayus Tambunan, termasuk pelaksanaan inpres setiap dua minggu.
11. Saya juga instruksikan untuk menjelaskan dan mengumumkan kepada masyarakat luas tentang kemajuan penanganan kasus Gayus Tambunan secara berkala agar masyarakat dapat mengikuti apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh jajaran penegak hukum atau unsur pemerintah terkait.
12. Terkait hal ini, saya menugasi Wakil Presiden Boediono untuk memimpin kegiatan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap pelaksanaan instruksi Presiden dengan dibantu Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Tuntaskan Kasus Gayus dengan Tiga Sasaran
Dikatakan Presiden, tekad pemerintah, penegak hukum adalah menuntaskan penindakan hukum terhadap mereka yang bersalah dalam kasus Gayus Tambunan dengan tiga sasaran. Pertama, hukum benar-benar ditegakkan, dan mereka yang bersalah diberikan sanksi yang sesuai. Kedua, dilakukan penataan organisasi, posisi, dan jabatan di sejumlah lembaga yang diduga terdapat penyimpangan. Ketiga, menutup atau memperbaiki titik lemah atau lubang hukum agar kasus serupa pada masa mendatang tak terulang.
Langkah di atas ternyata JITU, hari ini Gayus di vonis 7 tahun penjara. Selamat kepada segenap penegak hokum dan terutama Pengacara Gayus. Selamat menikmati hari-hari panjang di Lapas. Mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi Gayus dan semua pihak.
Kebanyakan orang Indonesia telah capek membincangkan kasus Gayus, menyita energi, meninabobokkan kasus lain, melupakan sejenak kasus lain. Kita tunggu kelanjutan hasil 12 instruksi Presiden di atas. Barangkali penegak hukum bisa secepatnya menuntaskan yang berkaitan dengan Gayus, sehingga Gayus mendapat teman di Lapas sekaligus reuni karena sering bertemu sebelum kasus ini bergulir. Sebuah tantangan bagi penegak hukum jika ingin bekerja dengan baik, buktikan apa yang dikatakan Gayus, setelah mendapat vonis. Terus akan menjadi polemik antara kasusnya Gayus vs Satgas. Kita tunggu untuk Gayus-gayus yang lain masuk penjara.