Koruptor harus Dihukum Mati
Posted 16/09/2012
on:- In: Berita
- Komentar Dinonaktifkan pada Koruptor harus Dihukum Mati
Ini baru berita hebat. Gebrakan NU di tahun 2012. Masyarakat Indonesia secara mayoritas dipastikan akan setuju berlakunya hukuman mati bagi koruptor. Masyarakat Indonesia selama ini telah dibuat sengsara oleh para koruptor . Tent u tidak akan dipungkiri bahwa akan ada pro dan kontra berlakunya hukuman mati bagi koruptor. Siapa yang akan kontra ?
Tentu tak sedikit yang akan kontra, dintaranya adalah kroni para koruptor, anggota keluarganya, LSM-LSM yang didanai oleh uang korupsi.
Koruptor boleh dan harus dihukum mati jika telah diadili dan pengadilan mempertimbangkan kesalahannya. Syarat untuk diterapkkannya hukuman mati ini adalah jika pelaku korupsi telah diberi sanksi namun tidak jera. Adapun teknis pembunuhan atas terpidana koruptor diserahkan kepada pihak yang berwenang. Boleh dengan diracun, dipancung, digantung, disuntik mati atau ditembak.
Hal itu menjadi salah satu keputusan sidang Komisi A Bidang Diniyyah Waqiiyyah dalam Bahsul Masail (pembahasan masalah-masalah agama dalam perspektif hukum Islam) di forum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan Cirebon.
Ketua sidang Komisi A, KH Saifuddin Amsir MA menyatakan, apabila tidak ada cara lain untuk membuat jera koruptor, maka hukuman mati harus diterapkan sebagai satu-satunya metode untuk menghentikan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan tersebut. Para ulama, khususnya peserta sidang Komisi A, sepakat bahwa koruptor merusak sendi-sendi negara dan membunuh rakyat banyak secara sistematis. Jadi hukuman terhadapnya harus tegas dan keras. Namun tetap melalui proses persidangan dan pengadilan yang fair.
“Korupsi itu sangat merusak. Tidak bisa diatasi selain dengan hukuman mati,” tegasnya didampingi ketua tim perumus, KH Arwani.
Dalam musyawarah, para peserta sidang Komisi A sempat berdebat tentang definisi korupsi, berapa nilai batas korupsi yang bisa dihukum mati, dan bagaimana cara menghukumnya. Seperti biasa, setiap delegasi yang mewakili propinsi, menyertakan argumennya berdasar dalil Al-Qur’an hadis Nabi maupun ta’bir dari kitab-kitab fiqih. Dinamis sekali para juru bicara PWNU tiap propinsi menyampaikan usulan atau jawaban.
Salah satu juru bicara delegasi menyampaikan, “korupsi itu lebih seksi dari Lady Gaga dan lebih besar bahayanya bagi aqidah dan akhlak umat. Sebab kalau Lady Gaga hanya mengundang syahwat, koruptor merusak sistem dan tatanan dunia akhirat,” ujar si jubir disahut tawa hadirin. Sontak suasana jadi cair.
Prof Dr syaikh Abdurrozzaq Qosum, Presiden of Algerian Muslims Scholars Association dalam sambutannya menyampaikan, setiap negara harus menjaga kemaslahatan rakyatnya. Dan ulama perlu menjaga kehidupan baik para umatnya. Hukuman mati itu sesuai dengan ajaran Islam yang disampaikan Allah dalam Al-Qur’an. Dia lantas mengutip ayat tentang hukuman qisos.