Islam dihina di Temanggung, massa marah
Posted 09/02/2011
on:- In: Uncategorized
- Komentar Dinonaktifkan pada Islam dihina di Temanggung, massa marah
Dari fakta yang terungkap di pengadilan, tindakan Antonius membagikan buku yang berisi pelecehan terhadap agama dan umat Islam, memang sengaja ia lakukan untuk kepentingan penyebaran agama yang ia anut. Antonius ditangkap oleh dua orang warga Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung pada tanggal 23 Oktober 2010 saat sedang menjalankan aksinya di sekitar tempat tinggal mereka.
Dia kemudian dibawa ke rumah Ketua RW setempat. Disana, Antonius sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap kembali oleh warga dan diserahkan ke kantor Polsek. Berdasar keterangan saksi ahli dari kalangan MUI Temanggung saat dihadirkan di persidangan, disebutkan dalam buku berjudul “Ya Tuhanku Tertipu Aku” yang disebarkan Antonius.
Tertuang dalam buku tersebut, banyak terdapat nukilan ayat kitab suci Alquran dan Alhadist yang hanya ditulis sepotong-potong. Akibatnya, makna ayat tersebut menjadi tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Buku itu juga memuat kalimat pelecehan terhadap simbol hajar aswad dan kabah.
Dalam selebaran dan buku itu antara lain ditulis dinding Kabah yang terpasang hajar aswad merupakan kelamin wanita. Tempat pelemparan jumroh yang merupakan bangunan setengah lingkaran itu disebut terdakwa berkelamin laki-laki. Selain itu, terdakwa menggambarkan wajah Islam sebagi bengis dan kejam. Tulisan ini memancing emosi umat Islam.
Antonius Richmond Bawengan (58).asal Menado , ber KTP berdomisili di Kebon Jeruk, yang menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Temanggung. Sedianya ia hanya semalam di tempat itu untuk melanjutkan pergi ke Magelang. Namun waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam. Karenanya, sejak 26 Oktober 2010, ia ditahan.
Orang ini berberbuat demikian tidak hanya sekali ini saja tetapi menurut pengakuannya ini bukan kali pertama dia melakukan perbuatan demikian. sebelumnya dia pernah berbuat serupa di daerah pantura.
Akibat perbuatannya ini menyebabkan massa yang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Temanggung marah setelah mendengarkan putusan pengadilan menghukum 5 tahun penjara, sedangkan massa yang dihina menuntut dihukum mati. Kemarahan massa berakibat terjadinya pengrusakan beberapa tempat ibadah seperti Gereja Bethel Indonesia ,Gereja Pantekosta Temanggung ,Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus.
Kita berharap kejadian di Temanggung ini tidak terulang lembali di wilayah lain di Indonesia. Semua berharap tidak terjadi kembali di massa medatang. Untuk itu para tokoh agama selalu memberikan pemahaman tentang agamanya masing-masing.