Harta Rampasan Perang (Ghanimah)
Posted 06/09/2012
on:- In: Islam
- Komentar Dinonaktifkan pada Harta Rampasan Perang (Ghanimah)
Ghanimah menurut syara’ adalah harta yang diperoleh dari musuh – musuh islam melalui peperangan atau pertempuran. Harta Rampasan perang disebut juga Al Anfal ,, menurut riwayat surat ke 7 ini diturunkan berkenaan dengan perang Badar Kubra yang terjadi pada tahun kedua hijrah.
Harta Rampasan Perang dihalalkan untuk diambil sebagaimana di jelaskan dalam Al quran Surah Al Anfaal ayat 68 – 69.
“Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu ambil. Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang.