Bupati Garut : Ceraikan Istri Via SMS
Posted 03/12/2012
on:- In: Berita
- Komentar Dinonaktifkan pada Bupati Garut : Ceraikan Istri Via SMS
Nikah 4 hari dicerai via SMS. Inilah kasus yang terjadi dengan melibatkan Bupati Garut Aceng HM Fikri . Kasus ini menjadi perbincangan masyarakat luas se antero Indonesia. Pasalnya bukan karena dinikahi secara siri, namun karena istri yang dinikahi dicerai via SMS oleh suaminya yang Bupati Garut. Semua orang berkomentar : benar – salah sikap yang dibuat sang Bupati. Segala apa yang dialami oleh bupati tersebut secara “nyata” ditayangkan live di TV One tadi malam (2 Desember 2012) dengan ditampilkan nara sumber lain sebagai pembanding sikap Bupati, Azumardi Azra dan seorang Psikolog perempuan.
Dari hasil pernyataan Bupati Garut Aceng HM Fikri bisa dinyatakan:
- Bupati tidak jujur terhadap dirinya sendiri (jawaban mengada-ada)
- Bupati menyalahi UU Perkawinan No. 1 tahun 1974
- Bupati melanggar Fiqih Islam tentang tata cara pernikahan/perceraian
- Bupati tidak pantas lagi sebagai pejabat (Bupati) sebagai panutan masyarakat (rakyat) Garut.
3. Bupati menyalahi PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS
Ya semuanya terserah warga masyarakat Garut, masih mau dipimpin oleh Bupati Aceng, atau minta ganti Bupati. Ini sebuah pelajaran bagi pejabat lain untuk lebih banyak belajar tentang berbagai hal.