Marhenyantoz's Blog

Polisi Lagi Sial

Posted on: 02/05/2013

  • In: Cerita
  • Komentar Dinonaktifkan pada Polisi Lagi Sial

Ada Razia kendaraan oleh Polisi di jalan itu merupakan hal yang wajar dan memang itu tugas polisi. Sering kita mengalami terkena razia polisi di jalan, tentu aman-aman saja karena segala kelengkapan saat mengendarai kendaraan memang komplit. SIM, STNK ada, kelengkapan lain ada termasuk TUTUP pentilnya. Jangan sepelekan tutup  pentil, kalau lagi apes, gara-gara tutup pentil urusannya  ” panjang” dengan “oknum” polisi.

Suatu saat ada razia kendaraan (Lamp-Teng) yang dilakukan oleh polisi yang saat itu berjumlah 4 orang dengan membawa kendaraan pribadi jenis minibus (kalau tidak keliru avanza). Kendaraan tersebut diparkir di pinggir jalan, satu orang di dalam mobil dan yang tiga orang operasi di jalan. Beberapa kendaraan seperti mobil, motor berlalu lalang. Karena mungkin terbatasnya personil maka yang terjaring hanya beberapa motor sedangkan mobil pribadi jalan terus tanpa di stop.

Ketika ke empat polisi sibuk mengurusi motor yang dihentikan, ada motor yang berusaha menghindari operasi/dihentikan petugas, mungkin sudah tidak bisa menghindar dari jalan tersebut karena memang sebelumnya tidak ada papan tulisan sedang ada operasi dari kepolisian. Barangkali tidak punya SIM atau lainnya, maklum sepertinya pedagang, karena dimotornya ada (Jw : obrok), kotak wadah barang . Kebetulan ada mobil lewat di depan motor pedagang tersebut,si pengendara motor  berusaha menghindari polisi dengan mengiringi mobil dari sebelah kiri dan barangkali dengan rasa takut ketahuan dan buru-buru juga. Lolos juga dia. Gak tahu siapa dia, motornya jenis apa, apalagi nomor Plat polisi, polisi yang disitu dan pengendara lain juga tidak mungkin akan memperhatikan plat nomor polisi motor orang lain.

Inilah yang menjadikan “lucu” dan dalam hati “mengatakan kapok lho” sama polisi-polisi itu. Pasalnya begini : ………………… tunggu sebentar ya……….ngopi dulu.

Ternyata si pengendara motor yang bawa obrok tadi, obroknya menyerempet mobil polisi yang diparkir di pinggir jalan, lumayanlah 1 meter dan agak dalam. Barangkali polisi yang di dalam mobil kerasa kali mobilnya ada yang nggesek.

Singkat cerita, para polisi barangkali kagum, heran, bingung, seperti terhipnotis, dipegangnya bekas goresannya….(paling : sial mobil gue ke gores) sambil dielus-elus.  Barangkali baru tersadar, terus teriak-teriak   he…-   he….berhenti ….meneriaki motor yang coba ngebut pembawa obrok tadi. Mungkin terpikir untuk mengejar, karena masih berurusan dengan  motor yang sudah terlanjur dihentikan terpaksa beberapa saat diam dan bengong.  Karena polisi tadi tidak ada yang membawa motor dan bersenjata laras panjang. Barangkali kalau bawa SS22, bisa jadi ditembak Karena lagi marah mobilnya kegores,  karena SS 22 buatan Pindad  bisa menjangkau 2400 m walaupun tidak efektif. Akhirnya terpikir juga untuk mengejar, polisi tadi pinjam motor seorang yang dirazia. Beberapa saat kemudian polisi tadi kembali lagi dengan tangan kosong. Alias tidak ketangkap.  Terima kasih yang mas motornya…..  Mungkin saja para pengendara yang menjadi saksi tadi ….syukur….kapok lho. Maklum sepertinya operasi tadi bukan resmi.

Kok bisa ? baca dulu dibawah ini…………………………………………….

Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan? Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan

Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

Tebar Dakwah ….Cukup Klik Gambar

Download Doa Usai Shalat Fardhu (uji coba) file beda

Download Fatwa MUI


Download yg lainh di http://www.mui.or.id/index.php/fatwa-mui.html

Wakaf Al-Qur’an

Pengingat Hari ini

Marhaban Yaa Ramadan Mari kita isi bulan Ramadhan 1433 H dengan kegiatan yang penuh dengan amal ibadah untuk meraih insan yang fitri, serta mutaqin di akhir Ramadan

Translate to your language

Radio Online

Kajian.Net

Selamat

Daftar Isi

Slogan

Marquee Tag - http://www.marqueetextlive.com

doctor ratings" Jika kejujuran kita miliki ..Kebenaran pasti menang..Kebatilan pasti Tumbang"

IP

IP

Blog Stats

  • 1.871.619 hits

Pengunjung dari ……

free counters

Arsip Tulisan

Peta Visitor

Majalah berilmu sebelum beramal dan berdakwahatau versi cetak "Cukup Berlangganan"

Link Gambar

Admin

Image by FlamingText.com

Pingin klik sajaFlamingText.com

RSS Feed yang Tidak Diketahui

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Hidayatullah.com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Arrohmah.com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

Quick Counter

HTML hit counter - Quick-counter.net

Do’a Selepas Shalat