Marhenyantoz's Blog

Khilaful Aula

Posted on: 28/04/2012

  • In: Amal | Islam
  • Komentar Dinonaktifkan pada Khilaful Aula

Suatu hari menjelang masuk ke waktu sholat maghrib, saat beriringan berjalan dengan seorang teman menuju masjid   sambil berbincang-bincang berbagai hal. Kala itu dia bertanya, apa beda antara makruh dengan khilaful aula?

Sejenak pikiran melayang berpikir mencari jawaban atas pertanyaan tersebut. Namun belum ketemu juga. Karena kurangnya pengetahuan tentang itu , maka jawaban coba diusahakan dicari.

Khilaful aula dapat berarti berbeda dengan yang lebih utama/menyalahi. Untuk mencari jawaban tersebut  saya ambilkan dua tulisan sebagai contoh yang terkait dengan pertanyaan di atas. barangkali bisa dicari kesimpulannya.

Pertama, HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA

Dr. Yusuf Qardhawi

RUKHSHAH BAGI SI SAKIT UNTUK MENGELUARKAN DERITANYA

Tidak mengapa bagi si sakit untuk mengeluhkan rasa  sakit  dan penderitaannya  kepada  dokter  atau  perawatnya, kerabat atau temannya, selama hal itu  dilakukan  tidak  untuk  menunjukkan kebencian  kepada  takdir,  atau untuk menunjukkan keluh kesah dan kekesalannya.

Hal  ini  disebabkan  orang  yang  dijadikan  tempat  mengaduh lebih-lebih  jika  ia  dokter  atau  perawat  kadang-kadang punya  obat  yang  dapat  menghilangkan  rasa  sakitnya,  atau minimal  meringankannya.  Disamping  itu, menyampaikan keluhan kepada  orang  yang  dipercayainya  dapat  meringankan   beban psikologis,  lebih-lebih  jika  orang  itu  mau menanggapinya,

merasa  iba  padanya,  dan  ikut  merasakan  penderitaan  yang dialaminya. Seorang penyair kuno mengatakan:

“Aku mengaduh dan mengeluh Padahal mengeluh seperti ini tak biasa kulakukan Tapi memang Bila gelas sudah penuh isinya Ia akan tumpah keluar.”

Pujangga lain mengatakan:

“Tak apalah engkau mengaduh

Kepada orang yang berbudi luhur

Agar ia iba padamu

Atau menenangkan jiwamu

Atau turut merasakan penderitaanmu.”

Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu  Mas’ud  r.a.  bahwa  Nabi saw. pernah berkata:

“Aku demam yang panasnya setinggi yang dialami dua orang dari kalian.”

Diriwayatkan dari al-Qasim  bin  Muhammad  bahwa  Aisyah  r.a. pernah   berkata,   “Aduh,  kepalaku  sakit.”  Dan  Nabi  saw. menimpali, “Aduh, kepalaku juga sakit!”

Dan diriwayatkan dari  Sa’ad,  ia  berkata,  “Rasulullah  saw. datang  menjenguk  saya  ketika  penyakit saya bertambah berat pada waktu haji wada’,  lalu  saya  berkata,  ‘Saya  menderita sakit sebagaimana yang engkau lihat …”71

Imam  Bukhari  meriwayatkan  dalam al-Adabul-Mufrad dari Urwah bin Zuber, ia berkata, Saya  dan  Abdullah  bin  Zuber  pernah menjenguk  Asma’  binti  Abu Bakar yang nota bene ibu mereka sendiri lalu  Abdullah  bertanya  kepada  Asma’,  ‘Bagaimana keadaan Ibunda?’ Asma’ menjawab, ‘Sakit.'”72

Riwayat-riwayat  ini  menolak  anggapan  sebagian  ulama  yang mengatakan bahwa orang  sakit  dimakruhkan  mengeluh/mengaduhImam  Nawawi  mengomentari  pendapat  sebagian  ulama tersebut dengan mengatakan, “Ini adalah pendapat yang lemah atau batil, karena  sesuatu  yang makruh ditetapkan dengan adanya larangan yang  dimaksud,  sedangkan  yang  demikian  tidak   didapati.”

Kemudian  beliau berhujjah dengan hadits Aisyah dalam bab ini,lalu berkata, “Barangkali yang mereka  maksud  dengan  karahah (makruh)  disini  adalah khilaful-aula (menyalahi sesuatu yang lebih utama),  sebab  tidak  diragukan  lagi  bahwa  melakukan dzikir lebih utama (daripada mengaduh/mengerang).”73

Al-Qurthubi  berkata, “Sebenarnya tidak seorang pun yang dapat menolak rasa sakit, dan memang jiwa manusia  diciptakan  untuk dapat  merasakan yang demikian, maka apa yang telah diciptakan Allah pada manusia tidaklah dapat diubah. Hanya saja,  manusia dibebani  tugas  untuk melepaskan diri dari sesuatu yang dapat ditinggalkan  apabila  ditimpa  musibah,  misalnya  berlebihan dalam  mengeluh dan mengaduh, karena orang yang berbuat begitu berarti telah keluar dari artian sebagai  ahli  sabar.  Adapun semata-mata mengaduh tidaklah tercela, kecuali ia membenci apa yang ditakdirkan atas dirinya.”74

Bahkan Imam Muslim meriwayatkan  dari  Utsman  bin  Abil  ‘Ash bahwa   dia   mengeluhkan  rasa  sakit  pada  tubuhnya  kepada Rasulullah saw., lalu beliau bersabda kepadanya:

“Letakkan tanganmu pada badan tubuhmu yang sakit, dan ucapkan ‘bismillah’ (dengan nama Allah) tiga kali, dan ucapkan doa ini sebanyak tujuh kali: ‘Aku berlindung dengan kebesaran Allah dan kekuasaan-Nya dari apa yang aku derita dan aku khawatirkan.'”75

Para ulama mengatakan,  “Dari  riwayat  ini  dirumuskan  hukum sunnahnya   menyampaikan   keluhan   kepada  orang  yang  bisa memohonkan berkah, karena mengharapkan keberkahan doanya”76

Imam Ahmad biasanya memuji Allah terlebih dahulu, baru setelah itu  beliau  memberitahukan  apa  yang  dideritanya, mengingat riwayat dari Ibnu Mas’ud yang mengatakan, “Apabila menyampaikm syukur  terlebih  dahulu  sebelum  menyampaikan  keluhan, maka tidaklah dia dinilai berkeluh kesah.”77

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengomentari perkataan  Nabi  saw.  Dalam hadits Aisyah (“kepala saya juga sakit”) dengan mengatakan:

“Riwayat ini menunjukkan bahwa mengatakan sakit tidak termasuk berkeluh kesah. Sebab betapa banyak orang yang  hanya berdiam tetapi hati mereka merasa jengkel (marah),

dan betapa banyak orang yang mengadukan sakitnya tetapi hatinya merasa ridha. Maka yang perlu diperhatikan di sini adalah amalan hati, bukan amalan lisan.78 Wallahu a’lam.

Disisi lain, bagi orang yang  menerima  keluhan  hendaklah  ia berusaha  meringankan  penderitaan si sakit dengan membelainya atau menyentuhnya dengan penuh kasih sayang, dengan  perkataan yang  menyejukkan hati, dan dengan doa yang baik, sebaggõimana

yang dilakukan Rasulullah saw. terhadap  Sa’ad.  Aisyah  binti Sa’ad  meriwayatkan  bahwa  ayahnya bercerita, “Ketika saya di Mekah, saya mengadukan sakit yang  berat,  kemudian  Nabi  saw menjenguk  saya.  Kemudian  beliau  menaruh  tangan beliau dan mengusapkannya pada muka dan perut saya, seraya berdoa:

“Ya Allah, sembuhkanlah Sa’ad, dan sempurnakanlah hijrahnya.”

Sa’ad  berkata,  “Maka  saya  senantiasa  merasakan  dinginnya tangan  beliau  di  hati saya –menurut perasaan saya hingga hari kiamat.”79

Ibnu  Mas’ud  juga  berkata,  “Saya  pernah  masuk  ke  tempat Rasulullah  saw.  ketika  beliau sedang sakit parah, lalu saya belai  beliau  dengan  tangan  saya  sembari  berkata,  ‘Wahai

Rasulullah,  sakitmu  sangat  berat.’ Beliau menjawab, ‘Benar, sebagaimana yang diderita oleh dua orang diantara kamu.’  Saya berkata,  ‘Hal  itu karena engkau mendapat dua pahala?’ Beliau menjawab, ‘Benar.’ Kemudian beliau bersabda:

“Tidak seorang muslim yang ditimpa suatu gangguan berupa penyakit atau lainnya, melainkan Allah menggugurkan dosa-dosanya sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya.”80

Selain itu, hendaklah ia berusaha meringankan  penderitaan  si sakit  dengan  mengingatkannya  akan  keutamaan sabar terhadap cobaan Allah dan  ridha  menerima  qadha-Nya,  mengingatkannya akan  pahala  orang  yang mendapatkan ujian lantas ia bersabar dan rela menerimanya. Hendaklah ia mengingatkan bahwa penyakit yang   menimpanya   adalah   untuk   menyucikan   dan  menebus dosa-dosanya,   untuk   menambah   kebaikannya,   atau   untuk meninggikan  derajatnya.  Disamping  itu!  ia  juga  sebaiknya diberi pengertian bahwa  orang  yang  paling  berat  cobaannya ialah para nabi, kemudian orang-orang yang memiliki derajat di bawahnya, dan  seterusnya.  Perlu  juga  diingatkan  kepadanya tentang  ayat-ayat dan hadits-hadits Nabi, serta biografi para shalihin yang  sekiranya  dapat  menenangkan  dan  memantapkan hatinya,   tidak   menjadikannya  jenuh  dan  berat.  Kemudian sebaiknya ia diajari dengan  sesuatu  yang  dapat  meninggikan jiwanya,  sebagaimana yang dilakukan Nabi saw. terhadap Utsman bin Abil ‘Ash.

Adapun mengenai  pengaduan  kepada  Sang  Pencipta  Yang  Maha Luhur,  maka  Al-Qur’an  telah mengisahkan beberapa orang Nabi a.s. yang mulia. Diantaranya Al-Qur’an mengisahkan Nabi Ya’qub a.s. yang mengatakan:

“Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku …” (Yusuf: 86)

Demikian pula ketika mengisahkan Nabi Ayub a.s.:

“Dan (ingatlah kisah) Ayub, ketika ia menyeru Tuhannya:

‘(Ya Tuhanku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit, dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang.” (al-Anbiya’: 83)

Ayat-ayat ini sekaligus menyangkal anggapan golongan sufi yang mengatakan  bahwa  berdoa  merusak keridhaan dan penyerahan.81

Dalam  hal  ini  sebagian  mereka  berkata,   “Pengetahuan-Nya tentang keadaanku tidak memerlukan aku meminta kepada-Nya.”

Tetapi  yang  perlu ditegaskan disini bahwa berdoa dan memohon kepada  Allah  adalah  ibadah,  sebagaimana  yang   disabdakan Rasulullah saw.

Sebenarnya,  menurut  kesepakatan  para  ulama, yang tergolong makruh dalam hal ini ialah berkeluh kesah  terhadap  Tuhannya, yaitu  menyebut-nyebut  penderitaannya  kepada  manusia dengan jalan memaki-maki.82

Inilah yang dilakukan oleh sebagian orang yang  melupakan  nikmat Allah, yang mereka ingat hanyalah bala dan bencana semata.

Sumber :http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/Sakit20.html

HARAM & MAKRUH

Haram & Makruh :

والمحظور من حيث وصفه بالحظراى الحرمة مايثاب على تركه امتثاﻻ ويعاقب على فعله ويكفى فى صدق العقاب وجوده لواحد من العصاة معالعفو عن غيره ويجوزان يريد ان يترتب العقاب على فعله كماعبربه غيره فلاينافى العفو

penjelasan:

Al-mahdhûr juga disebut dengan istilah : MUHARROM, HARAM, DZANBU (dosa), MAZJÚR ‘ANHU, MUTAWA’AD ‘ALAIH dan HAJRU .

Pengertian al-mahdhúr (haram) adalah : “Suatu perkara yg jika ditinggalkan, dengan niat mematuhi perintah Allah, akan mendapatkan pahala & jika dikerjakan akan mendapatkan siksa”. Dengan definisi seperti ini, maka MAKRUH TAHRIM juga termasuk dalam definisi HARAM, karena makruh tahrim jika dikerjakan akan mendapatkan siksa dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.

Hanya saja para ulama sedikit membedakan antara HARAM dengan MAKRUH TAHRIM, sebagai berikut :
الحرام ماثبت نهيه بدليل قطعى ﻻيحتمل التأويل
“HARAM adalah suatu perkara yang dilarang berdasarkan DALIL QOTH’I yang tidak menerima untuk di takwili dengan pengertian yg lain”.

Sedangkan makruh tahrim 
والمكروه كراهةتحريم ماثبت نهيه بدليل يحتمل التأويل
“sesuatu yang dilarang berdasarkan suatu dalil yang masih bisa DI TAKWILI dengan pengertian yang lain”.

Sedangkan perbedaan antara makruh tanzih dan makruh tahrim adalah :

أن كراهة التنزيه ماﻻ يعاقب على فعله ,
“makruh tanzih, suatu perkara yang jika dilakukan tidak mendapat siksa”.

وكراهةالتحريم مايعاقب على فعله ‎
“makruh tahrim, adalah suatu perkara yang  jika dilakukan akan mendapat siksa”.

Meninggalkan perkara HARAM atau MAKRUH, akan mendapatkan pahala, apabila DI SERTAI NIAT/TUJUAN MEMATUHI PERINTAH ALLAH. Apabila karena TAKUT/MALU kpd manusia…dsb, maka tidak akan mendapatkan pahala. Misalnya tidak mau berzina karena malu kepada manusia lainya, tidak mau mencuri karena takut ketahuan orang jadi malu….dsb, maka meninggalkan perbuatan haram seperti ini tidak akan mendapatkan pahala.

Berbeda dengan perkara WAJIB & SUNAH, bagi orang yang mengerjakannya akan tetap mendapatkan pahala, meski tidak disertai tujuan mematuhi perintah Allah . Karena perkara wajib dan sunah bisa dianggap sah dan mencukupi dari tuntutan TAKLIF, jika dalam pelaksanaannya disertai niat.  Sedangkan meninggalkan perkara haram dan makruh, untuk dianggap sah, tidak harus disertai niat.

Namun, ada juga sebagian perkara wajib yang harus di niati: sepeti memberi nafkah untuk istri, mengembalikan barang titipan,,,dsb. Perkara wajib semacam ini, untuk bisa mendapatkan pahala, harus disertai tujuan mematuhi printah Allah (قصدالامتثال).

Untuk masalah Makruh,
والمكروه من حيث وصفه بالكراهةمايثاب على تركه امتثاﻻ وﻻ يعاقب على فعله

penjelasan:

Makruh secara bahasa berarti : perkara yang Dibenci (المبغوض).
Sedangkan menurut istilah adalah : “suatu yang akan mendapatkan pahala jika ditinggalkan, dengan tujuan mematuhi perintah Allah, dan tidak akan disiksa jika dikerjakan”.

Para ulama Mutaqoddimin tdk membedakan antara makruh dengan khilaful-Aula.  Sedangkan menurut ulama mutaakhirin, pengertian dari khilaful aula adalah:
ماكان بنهى غيرمخصوص كالنهى عن ترك المندوبات المستفادمن أوامرهالأن الأمر بالشئ نهى عن ضده.
sesuatu yg dianjurkan untuk ditinggalkan, namun tdk berdasarkan larangan secara jelas, seperti : anjuran untuk tidak meninggalkan perkara2 sunah, yang di faham dari perintah untuk melaksanakannya, karena memerintahkan sesuatu berarti melarang kebalikannya”

Sumber :http://heramkempek.blogspot.com/2011/05/haram-makruh.html

Tebar Dakwah ….Cukup Klik Gambar

Download Doa Usai Shalat Fardhu (uji coba) file beda

Download Fatwa MUI


Download yg lainh di http://www.mui.or.id/index.php/fatwa-mui.html

Wakaf Al-Qur’an

Pengingat Hari ini

Marhaban Yaa Ramadan Mari kita isi bulan Ramadhan 1433 H dengan kegiatan yang penuh dengan amal ibadah untuk meraih insan yang fitri, serta mutaqin di akhir Ramadan

Translate to your language

Radio Online

Kajian.Net

Selamat

Daftar Isi

Slogan

Marquee Tag - http://www.marqueetextlive.com

doctor ratings" Jika kejujuran kita miliki ..Kebenaran pasti menang..Kebatilan pasti Tumbang"

IP

IP

Blog Stats

  • 1.871.622 hits

Pengunjung dari ……

free counters

Arsip Tulisan

Peta Visitor

Majalah berilmu sebelum beramal dan berdakwahatau versi cetak "Cukup Berlangganan"

Link Gambar

Admin

Image by FlamingText.com

Pingin klik sajaFlamingText.com

RSS Feed yang Tidak Diketahui

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Hidayatullah.com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Arrohmah.com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

Quick Counter

HTML hit counter - Quick-counter.net

Do’a Selepas Shalat