Marhenyantoz's Blog

Fatwa MUI : HARAMNYA PERDUKUNAN ( KAHANA H ) DAN PERAMALAN ( ‘IRAFAH )

Posted on: 10/06/2013

  • In: FATWA MUI | Islam
  • Komentar Dinonaktifkan pada Fatwa MUI : HARAMNYA PERDUKUNAN ( KAHANA H ) DAN PERAMALAN ( ‘IRAFAH )

Banner Download MUINomor:  2/MUNAS VII/MUI/6/2005

Tentang

HARAMNYA PERDUKUNAN (KAHANAH) DAN PERAMALAN (‘IRAFAH)

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H / 26-29 Juli 2005 M., setelah :

MENIMBANG :

a. Bahwa akhir-akhir ini semakin banyak praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) di masyarakat  serta semakin marak tayangan media massa, baik cetak maupun elektronik yang berhubungan dengan hal tersebut ;

b. Bahwa hal tersebut telah meresahkan umat dan dapat membawa masyarakat kepada perbuatan syirik (menyekutukan Allah), dosa paling besar yang tidak diampuni Allah SUbhanAllohu Ta’ala.

c. Bahwa untuk menjaga kemurnian tauhid dan menghin-darkan masyarakat dari aktivitas yang dapat membawa kepada kemusyrikan, Majelis Ulama Indonesia meman-dang perlu menetapkan fatwa tentang Perdukunan (kahanah) dan Peramalan (‘iraafah) untuk dijadikan pedoman.

 MENGINGAT:

1.  Firman Allah SUbhanAllohu Ta’ala,:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”. (QS. an-Nisaa [4] : 48)

“Katakanlah: Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”. (QS. al-Naml [27] : 65)

“(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak akan memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridlai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya”. (QS. al-Jin [72] : 26-27)

2. Hadis Nab Sholallohu A’laihis Wassalam,; antara lain:

“Orang yang mendatangi tukang ramal (paranormal) kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam”. (Hadis Riwayat Imam Muslim dan Imam Ahmad)

“Orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal, kemudian membenarkan apa yang dikatakannya maka orang tersebut telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad Sholallohu A’laihis Wassalam”. (HR. Imam Ahmad dan al-Hakim)

“Kunci perkara ghaib itu ada lima, tidak ada seorangpun yang mengetahuinya melainkan Allah Ta’ala : ‘Tidak ada seorangpun yang mengetahui apa yang akan terjadi esok selain Allah Ta’ala, dan tidak ada seorangpun mengetahui apa yang ada di dalam kandungan selain Allah Ta’ala, dan tidak ada seorangpun yang mengetahui kapan terjadinya hari kiamat selain Allah Ta’ala, dan tidak ada seorangpun yang mengetahui di bumi mana dia akan mati selain Allah Ta’ala, dan tidak seorangpun yang mengetahui kapan hujan akan turun selain Allah Ta’ala”. (Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Imam Ahmad )

“Orang yang menggantungkan (memakai) jimat maka dia telah melakukan perbuatan syirik”. (Hadis Riwayat Imam Ahmad, Thabrani dan al-Hakim).

3. Kaidah fiqh :

“Segala jalan yang menuju kepada sesuatu yang haram, maka jalan (wasilah)  itu juga haram.”

“Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan dari pada menarik kemashlahatan”.

MENETAPKAN:

FATWA TENTANG PERDUKUNAN (KAHANAH) DAN PERAMALAN (‘IRAAFAH)

1. Segala bentuk praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) hukumnya Haram.

2. Mempublikasikan praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) dalam bentuk apapun hukumnya Haram.

3. Memanfaatkan, mengguna-kan dan/atau mempercayai segala praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) hukumnya haram.

Ditetapkan di     :  Jakarta

Pada tanggal     :  21 Jumadil Akhir 1426 H.

28        J u l i        2005 M

 MUSYAWARAH NASIONAL VII MAJELIS ULAMA INDONESIA

Untuk download dari web MUI alamatnya di http://www.mui.or.id/index.php/fatwa-mui.html   silahkan daftar dahulu, jika akan download ketikkan Nama pengguna dan password yang anda daftarkan.

Tebar Dakwah ….Cukup Klik Gambar

Download Doa Usai Shalat Fardhu (uji coba) file beda

Download Fatwa MUI


Download yg lainh di http://www.mui.or.id/index.php/fatwa-mui.html

Wakaf Al-Qur’an

Pengingat Hari ini

Marhaban Yaa Ramadan Mari kita isi bulan Ramadhan 1433 H dengan kegiatan yang penuh dengan amal ibadah untuk meraih insan yang fitri, serta mutaqin di akhir Ramadan

Translate to your language

Radio Online

Kajian.Net

Selamat

Daftar Isi

Slogan

Marquee Tag - http://www.marqueetextlive.com

doctor ratings" Jika kejujuran kita miliki ..Kebenaran pasti menang..Kebatilan pasti Tumbang"

IP

IP

Blog Stats

  • 1.871.622 hits

Pengunjung dari ……

free counters

Arsip Tulisan

Peta Visitor

Majalah berilmu sebelum beramal dan berdakwahatau versi cetak "Cukup Berlangganan"

Link Gambar

Admin

Image by FlamingText.com

Pingin klik sajaFlamingText.com

RSS Feed yang Tidak Diketahui

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Hidayatullah.com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Arrohmah.com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

Quick Counter

HTML hit counter - Quick-counter.net

Do’a Selepas Shalat