Kepala Sekolah di Mutasi Jadi Guru Biasa
Posted 07/07/2011
on:- In: Berita | Pendidikan
- Komentar Dinonaktifkan pada Kepala Sekolah di Mutasi Jadi Guru Biasa
Sebuah gebrakan yang patut di puji, diacungi jempol karena sebuah keberanian memutasi Kepala Sekolah dalam jumlah besar berdasarkan hasil Evaluasi dan ternyata tidak sesuai kriteria syarat menjadi KS dan memiliki nilai rendah. Suatu kejadian langka di negeri kita. Yang sering terjadi mutasi setelah berakhirnya PILKADA, dimana para kepala suatu instansi banyak dimutasi karena salah pilih calon kepala daerah yang didukungnya, karena calonnya kalah maka dengan resiko dimutasi oleh pemenang Pilkada tersebut. Baca Kepala Sekolah Masih Jadi Perpanjangan Tangan Birokrasi
Sedikitnya 60 kepala sekolah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terpaksa diturunkan jabatannya menjadi guru biasa karena memiliki nilai rendah dalam evaluasi. Baca selengkapnya di sini
Mestinya wajar saja, Dasarnya peraturan menteri nomor 28/2010 juga dijelaskan mengenai evaluasi tersebut dan berlaku di seluruh Indonesia. Tujuan Kebijakan ini untuk kemajuan pendidikan serta bukan karena muatan politik. Inilah yang patut ditiru oleh pemda lain di Indonesia.
Jabatan kepala sekolah maksimal hanya dua periode dalam satu satuan pendidikan, dimana satu periode jabatan selama empat tahun. Apa yang terjadi di daerah-daerah lainnya?
Kepala Sekolah yang dimutasi menjadi guru kembali dan aktif mengajar kembali barangkali bisa dihitung dengan jari tangan. Mengapa demikian?
Ada anggapan Jabatan Kepala Sekolah adalah suatu jabatan yang prestisius, sehingga perlu dipertahankan dengan segala cara. Seandainya terpaksa lengser dari jabatan tersebut kebanyakan akan mengalami stress dan strooke.Atau beujung menjadi pengawas.
Jika dia bertahan sehat tidak parah sampai strooke, maka akan beralih menjadi seorang guru BP,namun hanya sekedar legalitas formal di SK, namun kebanyakan tidak akan melaksanakan tugas sesuai SK.
Mengapa tidak ada tegoran dari kepala sekolah? Ini suatu dilema tradisi “Ewuh pekewoh”, sungkan, karena bisa jadi dia lebih senior secara umur dan pengalaman serta jam terbangnya, sehingga dibiarkan saja terserah dianya.
Suatu langkah yang bagus jika diterapkan dan dilaksanakan di seluruh Indonesia, agar kualitas pendidikan kita tidak terpuruk akbibat kurangnya kemampuan managerial dalam mengelola sekolah karena keterbatasan kompetensi seorang kepala Sekolah.
Bisa saja terjadi di suatu sekolah seorang KepalaSekolah hanya sebagai simbol, sebagai pelegalitas karena kewenangannya, tanda tangannya bisa laku. Keberlangsungan sekolah atas kerja keras para waka dan guru karena dedikasinya yang tinggi.
Seorang Kepala Sekolah yang tidak mempunyai program kerja yang jelas, dapat dipastikan kemajuan sekolah akan jalan lambat. Keinginan para guru-guru untuk meningkatkan kualitas sekolahnya terhalang oleh tidak adanya tujuan dan kemauan ingin meningkatkan prestasi sekolah, tetapi yang penting keinginan tercapai dan selamat sampai masa jabatannya habis.
Akankah ada kesadaran para kepala Sekolah untuk lebih meningkatkan kompetensinya , meningkatkan kualitas sekolah yang dipimpinya, bekerja secara profesional, serta berpikir bahwa suatu jabatan tentu akan ada akhirnya. Serta kesadaran para pejabat di daerah-daerah untuk menerapkan peraturan-peraturan agar pendidikan di daerahnya tidak terpuruk. Yang dapat berakibat mundurnya kualitas sumber daya manusia (SDM) di negeri ni.