Marhenyantoz's Blog

Sanksi bagi PNS pem-BOLOS

Posted on: 08/05/2012

  • In: Berita
  • Komentar Dinonaktifkan pada Sanksi bagi PNS pem-BOLOS

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum.
Sanksi bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat (lihat tabel). Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari. Berikut table konversi jam kerja serta sanksinya bagi para PNS pembolos kerja.

Kelompok 

Jumlah hari tidak masuk kerja

Sanksi

I

5 – 15 (hari)

Disiplin Ringan

5

teguran lisan

6 – 10

teguran tertulis

11 – 15

pernyataan tidak puas secara tertulis

II

16 – 30 (hari)

Disiplin Sedang

6 – 20

penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

21 – 25

penundaan kenaikan pangkat

26 – 30

punurunan pangkat selama satu tahun

III

31 – 45 (hari)

Disiplin Berat

31 – 35

punurunan pangkat selama tiga tahun

36 – 40

penurunan jabatan

41 – 45

pembebasan jabatan

≥ 46

pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat

Konversi jam kerja ini dihitung dari jam PNS masuk kantor sampai dengan jam PNS pulang kerja.  Pencatatan  jam masuk dan pulang kantor dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, baik secara manual ataupun secara elektronik. Sekarang yang banyak dilakukan adalah dengan rekam sidik jari. Tujuannya adalah untuk menghindari pemalsuan tanda tangan.

Namun demikian, belum ada yang menyinggung bagaimana jika seorang PNS datang absen kemudian pergi ke luar kantor, entah tidur ada usaha lain di luar kantor, kemudian menjelang jam kantor tutup, mereka kembali ke kantor untuk absen sidik jari pulang. Artinya kerja efektif yang dilakukan pegawai tidak dipermasalahkan.

Bagaimana dengan suatu kegiatan kantor yang melaksanakan kegiatan di luar jam kerja? Misalkan seorang guru mendampingi siswa-siswinya ada kegiatan perkemahan, sehingga jika dihitung jam kerjanya 24 jam/hari. Adakah reward untuk mereka? Jika tidak ada penghargaan maka kegiatan di luar jam kerja tidak akan pernah ada yang mau mendampingi.

Misalkan seorang PNS melakukan kerja lembur untuk suatu kegiatan pameran pembangunan, sehingga perlu kerja sampai jam penutupan pameran jam 21.00. Adakah reward bagi mereka?  Adakah konversi pengurang jika jam kerja pagi pernah  melakukan pelanggaran?

Contoh kasus di atas inilah yang tidak ada dalam peraturan pemerintah tentang disiplin PNS.

Ingin download Peraturan Pemerintah No.53/2010 versi pdf, doc

Tebar Dakwah ….Cukup Klik Gambar

Download Doa Usai Shalat Fardhu (uji coba) file beda

Download Fatwa MUI


Download yg lainh di http://www.mui.or.id/index.php/fatwa-mui.html

Wakaf Al-Qur’an

Pengingat Hari ini

Marhaban Yaa Ramadan Mari kita isi bulan Ramadhan 1433 H dengan kegiatan yang penuh dengan amal ibadah untuk meraih insan yang fitri, serta mutaqin di akhir Ramadan

Translate to your language

Radio Online

Kajian.Net

Selamat

Daftar Isi

Slogan

Marquee Tag - http://www.marqueetextlive.com

doctor ratings" Jika kejujuran kita miliki ..Kebenaran pasti menang..Kebatilan pasti Tumbang"

IP

IP

Blog Stats

  • 1.871.622 hits

Pengunjung dari ……

free counters

Arsip Tulisan

Peta Visitor

Majalah berilmu sebelum beramal dan berdakwahatau versi cetak "Cukup Berlangganan"

Link Gambar

Admin

Image by FlamingText.com

Pingin klik sajaFlamingText.com

RSS Feed yang Tidak Diketahui

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Hidayatullah.com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Arrohmah.com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

Quick Counter

HTML hit counter - Quick-counter.net

Do’a Selepas Shalat