Sanksi bagi PNS pem-BOLOS
Posted 08/05/2012
on:- In: Berita
- Komentar Dinonaktifkan pada Sanksi bagi PNS pem-BOLOS
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum.
Sanksi bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat (lihat tabel). Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari. Berikut table konversi jam kerja serta sanksinya bagi para PNS pembolos kerja.
Kelompok |
Jumlah hari tidak masuk kerja |
Sanksi |
I |
5 – 15 (hari) |
Disiplin Ringan |
5 |
teguran lisan | |
6 – 10 |
teguran tertulis | |
11 – 15 |
pernyataan tidak puas secara tertulis | |
II |
16 – 30 (hari) |
Disiplin Sedang |
6 – 20 |
penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) | |
21 – 25 |
penundaan kenaikan pangkat | |
26 – 30 |
punurunan pangkat selama satu tahun | |
III |
31 – 45 (hari) |
Disiplin Berat |
31 – 35 |
punurunan pangkat selama tiga tahun | |
36 – 40 |
penurunan jabatan | |
41 – 45 |
pembebasan jabatan | |
≥ 46 |
pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat |
Konversi jam kerja ini dihitung dari jam PNS masuk kantor sampai dengan jam PNS pulang kerja. Pencatatan jam masuk dan pulang kantor dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, baik secara manual ataupun secara elektronik. Sekarang yang banyak dilakukan adalah dengan rekam sidik jari. Tujuannya adalah untuk menghindari pemalsuan tanda tangan.
Namun demikian, belum ada yang menyinggung bagaimana jika seorang PNS datang absen kemudian pergi ke luar kantor, entah tidur ada usaha lain di luar kantor, kemudian menjelang jam kantor tutup, mereka kembali ke kantor untuk absen sidik jari pulang. Artinya kerja efektif yang dilakukan pegawai tidak dipermasalahkan.
Bagaimana dengan suatu kegiatan kantor yang melaksanakan kegiatan di luar jam kerja? Misalkan seorang guru mendampingi siswa-siswinya ada kegiatan perkemahan, sehingga jika dihitung jam kerjanya 24 jam/hari. Adakah reward untuk mereka? Jika tidak ada penghargaan maka kegiatan di luar jam kerja tidak akan pernah ada yang mau mendampingi.
Misalkan seorang PNS melakukan kerja lembur untuk suatu kegiatan pameran pembangunan, sehingga perlu kerja sampai jam penutupan pameran jam 21.00. Adakah reward bagi mereka? Adakah konversi pengurang jika jam kerja pagi pernah melakukan pelanggaran?
Contoh kasus di atas inilah yang tidak ada dalam peraturan pemerintah tentang disiplin PNS.
Ingin download Peraturan Pemerintah No.53/2010 versi pdf, doc