Dasar Penilaian K13
Posted 01/12/2014
on:PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2014 TENTANG
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
1. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan
informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam
kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan
kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis,
selama dan setelah proses pembelajaran;
2. Penilaian Autentik adalah bentuk penilaian yang menghendaki peserta didik
menampilkan sikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang
diperoleh dari pembelajaran dalam melakukan tugas pada situasi yang
sesungguhnya;
3. Ketuntasan Belajar merupakan tingkat minimal pencapaian kompetensi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan meliputi ketuntasan penguasaan
substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar
Selengkapnya bisa di download Dasar Penilaian Belajar permendikbud-no-104-tahun-2014