Gaji PNS Cair April 2011, naik 10 %
Posted 23/03/2011
on:- In: Berita
- Komentar Dinonaktifkan pada Gaji PNS Cair April 2011, naik 10 %
Alhamdulillah, Gaji Naik. Kabar baik buat para abdi negara. Pemerintah memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan akan cair mulai 1 April 2011.Kenaikan Gaji PNS itu naik 15 persen terhitung dari Januari 2011. “Peraturan pemerintah (PP)-nya telah terbit, kemudian juga instruksi dari Dirjen Perbendaharaan,” ujar Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Supriyanto, Selasa (22/3/2011). Ia menambahkan, PNS bisa mengajukan rapel kenaikan gaji mulai Januari. Hal ini juga berlaku bagi pensiunan.
Presiden SBY mengatakan Dengan kenaikan gaji tersebut, penghasilan PNS dengan pangkat terendah meningkat dari Rp 1.895.700 menjadi Rp 2.000.000 sebulan. Menurut Presiden, guru dengan pangkat terendah dengan penghasilan Rp 2.496.100 bertambah menjadi Rp 2.654.000 sebulan. “Perbaikan pendapatan ini agar para guru dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa,” ujar Presiden.
Adapun sebagai dampak kenaikan gaji TNI/Polri, Presiden mengatakan, penghasilan anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah akan meningkat dari Rp 2.505.200 menjadi Rp 2.625.000 sebulan.
Selain akan menaikkan gaji, Presiden Yudhoyono juga akan tetap memberikan gaji ke-13 kepada PNS, TNI/Polri, dan pensiunan.
Memang berisiko jika gaji akan naik diumumkan terlebih dahulu, karena akan membawa dampak kenaikan harga sebelum para abdi Negara tersebut menerima uangnya. Akhirnya angkanya saja yang besar, namun untuk belanja kebutuhan sehari-hari dapatnya barang ya sama dengan sebelum naik. Kenaikan gaji ini sangat ditunggu-tunggu para abdi Negara, walaupun hanya sedikit, tetap kita syukuri.
Beda lagi pendapatnya yang disampaikan Megawati , Ketua Umum PDI Perjuangan ini, justru akan memicu lonjakan harga. “Disebutkannya kenaikan gaji, akan memancing masalah perekonomian melalui kenaikan harga. Padahal, kenaikan harga yang sekarang tidak bisa distop atau dikendalikan,” kata Mega kepada wartawan, di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (17/8/2010).
Tentunya pemerintah telah memperhitungkan dampak yang akan terjadi jika kenaikan gaji diumumkan. Segala sesuatu ada sebab akibat. Dengan kenaikan gaji ini diharapkan para abdi Negara ini kerja lebih baik, para pejabat tidak korup, masyarakat akan lebih sejahtera karena keuangan Negara tidak dikorupsi.
Pemerintah menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sekitar 10-15 persen tahun ini. Dengan kenaikan itu, gaji pokok PNS akan meningkat mulai dariRp.1,175 juta hingga Rp.4,1 juta per bulan.
Kenaikan gaji pokok itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini beberapa rincian kenaikan gaji PNS 2011 dari golongan terendah ke tertinggi:
- Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun Rp.1.175.000
- Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 10 tahun Rp.1.346.800
- Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 26 tahun Rp.1.675.200
- Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 0 tahun Rp.1.505.400
- Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 11 tahun Rp.1.749.600
- Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 21 tahun Rp.2.004.900
- Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 33 tahun Rp.2.361.400
- Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun Rp.1.902.300
- Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 10 tahun Rp.2.180.300
- Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 20 tahun Rp.2.499.000
- Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 32 tahun Rp.2.943.400
- Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 0 tahun Rp.2.245.200
- Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 10 tahun Rp.2.537.300
- Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 20 tahun Rp.2.949.400
- Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 32 tahun Rp.3.473.900
Sementara itu, untuk pejabat eselon I, yaitu golongan IV d dan golongan IV e adalah
- Golongan IV d masa kerja 0 tahun Rp2.542.300
- Golongan IV d masa kerja 10 tahun Rp2.913.900
- Golongan IV d masa kerja 20 tahun Rp3.339.700
- Golongan IV d masa kerja 32 tahun Rp3.933.600
- Golongan IV e masa kerja 0 tahun Rp2.649.900
- Golongan IV e masa kerja 10 tahun Rp3.037.100
- Golongan IV e masa kerja 20 tahun Rp3.481.00
- Golongan IV e masa kerja 32 tahun Rp4.100.000
Download Gaji Pokok PNS 2011 lengkap